TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perwali Pencegahan COVID-19 di Balikpapan, 1.325 Orang Terjaring Razia

Banyak yang memilih sanksi kerja sosial

Press rilis kasus COVID-19 di Balikpapan IDN Times/Riani Rahayu

Balikpapan, IDN Times - Penegakan Peraturan Wali Kota Balikpapan nomor 23 tahun 2020 telah berjalan selama dua pekan. Meski telah dilakukan razia masif, namun nyatanya angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 masih saja bertambah.

Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, yang juga Dandim 0905 Balikpapan, Kolonel Arm I Gusti Putu Sujarwana mengatakan, tindakan razia hingga hari ini, Minggu (13/9/2020), terdapat 1.325 pelanggar yang terjaring.

"Ini menunjukkan angka yang cukup tinggi. Masih banyak terjadi pelanggaran terhadap Perwali," ujar Gusti Putu Sujarwana, saat konferensi pers di halaman depan kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Minggu.

1. Pelanggar lebih banyak memilih sanksi melakukan kerja sosial

IDN Times / Hilmansyah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkfli merinci sebaran pelanggar Perwali. Di Balikpapan Kota ada 205 pelanggar, Balikpapan Tengah 105, Balikpapan Selatan 179, Balikpapan Timur 196, Balikpapan Barat 283, dan Balikpapan Utara sebanyak 347 pelanggar. 

Zulkifli menjelaskan, 490 orang memilih sanksi berupa denda, adapula yang menyediakan masker sebanyak 204 orang, dan melakukan kerja sosial sebanyak 631 orang. 

"Berarti banyak yang melakukan kerja sosial. Sebagian besar melaksanakan sanksi itu," terangnya. 

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Godok Perwali COVID-19, Denda Uang Dipertimbangkan

2. Masih banyak masyarakat yang beraktivitas saat jam malam

ilustrasi cafe (terasroemahs/instagram.com)

Selain itu, Zulkifli juga melaporkan hasil dari pemberlakuan jam malam sampai 22.00 WITA, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota yang berlaku sejak 7 September lalu. Selama satu minggu ini, jelas dia, pihaknya melakukan pemantauan terpadu secara serentak. Dari situ didapati masih ada kegiatan dan aktivitas masyarakat secara berkerumun lewat dari waktu yang dintetukan. 

Zulkifli menjelaskan, pihaknya menemukan ada 84 unit usaha, baik kafe maupun rumah makan yang masih melayani hingga melebihi waktu yang ditentukan. "Kegiatan ini memang sesuatu yang terpisah dari Perwali, sehingga tindakan kami di lapangan dengan membubarkan kegiatan yang dimaksud," tutur dia.

Jika ada ditemukan kafe yang buka lewat jam malam, kata dia, maka akan langsung ditutup oleh pihak Satpol PP. Zulkifli merinci, selama penindakan ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan. Di Balikpapan Kota sebanyak 27 kegiatan, Balikpapan Tengah 6, Balikpapan Selatan 42, dan Balikpapan Utara 9 kegiatan.

"Jadi kita tutup bukan selamanya, ya. hanya sementara saja," ucapnya.

Baca Juga: Perwali soal Sanksi Denda Efektif Paksa Warga Balikpapan Pakai Masker

Berita Terkini Lainnya