Perwali Pencegahan COVID-19 di Balikpapan, 1.325 Orang Terjaring Razia
Banyak yang memilih sanksi kerja sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Penegakan Peraturan Wali Kota Balikpapan nomor 23 tahun 2020 telah berjalan selama dua pekan. Meski telah dilakukan razia masif, namun nyatanya angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 masih saja bertambah.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, yang juga Dandim 0905 Balikpapan, Kolonel Arm I Gusti Putu Sujarwana mengatakan, tindakan razia hingga hari ini, Minggu (13/9/2020), terdapat 1.325 pelanggar yang terjaring.
"Ini menunjukkan angka yang cukup tinggi. Masih banyak terjadi pelanggaran terhadap Perwali," ujar Gusti Putu Sujarwana, saat konferensi pers di halaman depan kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Minggu.
1. Pelanggar lebih banyak memilih sanksi melakukan kerja sosial
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkfli merinci sebaran pelanggar Perwali. Di Balikpapan Kota ada 205 pelanggar, Balikpapan Tengah 105, Balikpapan Selatan 179, Balikpapan Timur 196, Balikpapan Barat 283, dan Balikpapan Utara sebanyak 347 pelanggar.
Zulkifli menjelaskan, 490 orang memilih sanksi berupa denda, adapula yang menyediakan masker sebanyak 204 orang, dan melakukan kerja sosial sebanyak 631 orang.
"Berarti banyak yang melakukan kerja sosial. Sebagian besar melaksanakan sanksi itu," terangnya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Godok Perwali COVID-19, Denda Uang Dipertimbangkan
Baca Juga: Perwali soal Sanksi Denda Efektif Paksa Warga Balikpapan Pakai Masker