TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Tegas Larangan Penjualan Petasan untuk Sambut Nataru

Ini skenario pemantauan nataru Satpol PP untuk Kota Minyak

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Suka cita menyambut ibadah Natal dan pergantian tahun 2021-2022 mulai terasa. Penggambaran Nataru dari tahun ke tahun juga selalu diiringi dengan kemeriahan. Namun, tahun kemarin segala bentuk keramaian itu pun terpaksa ditiadakan karena kondisi pandemik yang memerah.

Di tahun ini, rasanya akan terulang kembali. Tak ada keramaian ataupun aktivitas berkerumun. 

Di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) skenario pengamanan Nataru sudah dirancang. Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Zulkifli menerangkan, pihaknya akan melakukan patroli umum untuk memantau aktivitas masyarakat agar tak menimbulkan kerumunan

"Jadi nanti fasilitas umum, terutama Lapangan Merdeka akan ditutup. Jadi nanti akan ada malam penjagaan khusus di sana itu," ujar Zulkifli, saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/11/2021) malam.

Baca Juga: Nekat, Begal Payudara Beraksi di Pasar Baru Balikpapan

1. Penjual petasan akan dirazia

merdeka.com

Petasan tentunya menjadi salah satu permainan wajib dalam perayaan besar. Hanya saja, pemantauan pengguna  petasan juga menjadi kegiatan rutin setiap tahunnya oleh Satpol PP. Di tahun ini, Zulkifli menegaskan, tak boleh ada penjualan petasan lagi.

Sebagai antisipasi, pihaknya bersama dengan Polri akan mengagendakan razia petasan. 

"Itu bisa di razia itu. Nanti kami umumkan juga. Karena petasan ini masuk bahan peledak dan beracun," kata dia 

Diperkirakan penindakan penjual petasan ini akan dilakukan H-7 sebelum Nataru.

2. Peraturan PPKM 1 sama dengan level 3

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terkait perubahan level PPKM, Zulkifli menuturkan, sebenarnya isi dari peraturan tersebut tak berubah. Tetap pada aturan rencana awal PPKM level 2 kemarin. Hanya saja, yang membedakan adalah pada level 1 penjagaan lebih diperketat sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19 setelahnya. 

Ruang publik akan dibatasi sebesar 50 persen dan bahkan ada yang ditutup. Pemantauan besar prokes pun juga akan dilakukan di tempat-tempat ibadah.

"Jadi secara aturan sama, untuk pengetatan di lapangan level 1 dan 2 itu sama saja," terangnya. 

Baca Juga: Dihantam Banjir Rob dan Badai, Rumah Tingkat di Balikpapan Ambruk

Berita Terkini Lainnya