Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Produksi Padi di Kalimantan Barat Menurun 5,85 Persen
Ilustrasi sedang panen (pexels/Quang Nguyen Vinh)

Pontianak, IDN Times - Berdasarkan angkar tetap (ATAP) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, produksi padi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menurun dibanding tahun 2022. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Florentinus Anum mengatakan, produksi padi Kalbar 2023 sebanyak 688,41 ton Gabah Kering Giling (GKG).

“Dari angka tetap yang dikeluarkan oleh BPS tahun 2023, produksi padi di Kalbar menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Anum, Jumat (26/1/2024).

1. Gabah Kering Giling menurun 5,85 persen

tanaman padi (unsplash.com/Sergio Camalich)

GKG di tahun 2023 menurun sebanyak sebanyak 42,81 ribu atau berkisar 5,85 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 732,23 ton GKG.

"Produksi padi pada 2023 diperkirakan sebesar 688,41 ribu ton GKG, mengalami penurunan sebanyak 42,81 ribu ton GKG, atau 5,85 persen dibandingkan produksi padi di 2022 yang sebesar 731,23 ribu ton GKG," kata Anum. 

Anum memaparkan, produksi beras pada 2023 untuk konsumsi pangan penduduk diperkirakan sekitar 407,26 ribu ton. Ini mengalami penurunan sebanyak 25,33 ribu ton atau 5,85 persen dibandingkan produksi beras di 2022 yang sebesar 432,59 ribu ton.

“Mulai dari gangguan OPT (organisme pengganggu tanaman) berupa hama dan penyakit, kurangnya jumlah dan jenis pemupukan, sehingga pertumbuhan tanaman menjadi tidak optimal. Bencana El Nino (kekeringan), sehingga pertumbuhan tanaman terganggu dan menimbulkan serangan OPT,” tegas Anum.

2. Luas panen padi menurun

pertanian

Anum mengatakan, berdasarkan hasil Survei KSA, puncak panen padi pada 2023 selaras dengan tahun sebelumnya, yaitu terjadi pada bulan Maret. Luas panen mencapai 46,06 ribu hektare. Namun demikian, puncak panen padi pada Maret 2023 relatif lebih rendah atau turun sekitar 11,79 ribu hektare (20,38 persen) dibandingkan Maret 2022.

Realisasi panen padi sepanjang Januari−September 2023 sebesar 195,48 ribu hektare, atau mengalami penurunan sekitar 19,05 ribu hektare (8,88 persen) dibandingkan Januari− September 2022 yang mencapai 214,53 ribu hektare. Sementara itu, potensi luas panen padi pada Oktober−Desember 2023 diperkirakan sekitar 27,77 ribu hektare.

3. Petani Kalbar sudah boleh tebus pupuk subsidi di kios pengecer

Pinterest

Sementara itu untuk persoalan pertanian seperti pupuk, Anum menerangkan saat ini ketersediaan pupuk bersubsidi di tingkat kios pengecer telah terpenuhi.

“Sesuai dengan luas tanam dan kebutuhan di Musim Tanam I  (MT I) yang diusulkan dari masing-masing Kabupaten Kota di Kalimantan Barat,” ucapnya.

Mekanisme Penebusan Pupuk Bersubsidi ini, kata Anum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 04/KPTS/RC.210/B/01/2024 tangg 8 Januari 2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Kios Pengecer ke Petani.

“Saat ini petani sudah boleh melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios pengecer yang ada di wilayahnya masing-masing, dengan cara menununjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau menggunakan Kartu Tani (bagi petani yang sudah memiliki kartu tani),” lanjutnya.

Di tengah badai El Nino, Kalbar masih bisa mengendalikan hal tersebut. El Nino mngakibatkan musim semai, tanam dan panen bergeser namun para petani masih bisa memanen dengan baik.

“Karena dalam waktu sebulan paling lama di Kalimantan Barat masih ada hujan guna mendukung pertumbuhan tanaman,” ungkap Anum.

4. Belum ada Perda yang mengatur alih fungsi lahan secara spesifik

Dok. Istimewa/IDN Times

Anum mengatakan, hingga saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang alih fungsi lahan secara spesifik. Namun pengendalian alih fungsi lahan tersebut tercantum di dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Pasal 3.

Perda itu berbunyi:

"Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan, guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan."

Editorial Team

Related Article