Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) belum mengalokasikan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Tunjangan yang selama ini sudah diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Alasan utamanya karena belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Kalau tetap membayarkan (TPP), maka Banjarmasin akan kena penalti pemotongan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp500 juta per bulannya. Makanya pemberian TPP guru PPPk tidak bisa kami kabulkan untuk saat ini," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin Nuryadi, Rabu (21/12/2022).
