Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) tercatat sudah memberhentikan tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Mereka terbukti melanggar ketentuan sebagai aparatur negara di antaranya penyalahgunaan narkoba hingga bolos kerja dalam waktu tertentu.
Pemerintah daerah menganggap kelakuan para ASN ini sudah tidak bisa dilakukan pembinaan.
"ASN yang diberhentikan itu kasus narkoba dan tidak masuk kerja. Dua orang di Tahun 2022 dan baru ini ada satu orang Tahun 2023. Yah, mau apalagi sebenarnya kita juga sudah melakukan pembinaan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto belum lama ini.
