Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

104 Siswa di Pontianak Ditipu Bimbel Online, Kerugian Capai Rp15 Juta

Penipuan bimbel online.
Polsek Pontianak Selatan mengungkap kasus penipuan bimbel online. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial RK (46 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok bimbingan belajar (bimbel). Pelaku menipu hingga ratusan siswa sekolah di Pontianak.

Polsek Pontianak Selatan membongkar kasus penipuan berkedok bimbingan belajar (bimbel) online yang menimpa SMP Negeri 10 Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tak hanya RK, polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

1. Kronologi pengungkapan kasus

Kapolsek Pontianak Selatan.
Kapolsek Pontianak Selatan, Inayatun. (IDN Times/Teri).

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi yang diterima pada 21 November 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala SMP Negeri 10 Pontianak.

“Pelaku menawarkan program bimbingan belajar online dengan mengatasnamakan Jendela Ilmu Smart Solution. Modusnya, pelaku mendatangi sekolah dan menjanjikan layanan bimbel daring untuk para siswa,” ungkap Ina, Rabu (31/12/2025).

Pada kasus tersebut, pelaku memungut biaya sebesar Rp150 ribu per siswa. Pelaku menjanjikan sejumlah fasilitas, mulai dari pembentukan grup bimbel per kelas, penyediaan materi pelajaran melalui grup dan aplikasi, pendampingan tugas sekolah, pemberian kisi-kisi ulangan dan ujian akhir, hingga bimbingan belajar melalui aplikasi Zoom.

Namun, fasilitas yang dijanjikan tersebut tidak pernah direalisasikan. Para siswa tidak menerima layanan bimbingan belajar sebagaimana yang telah disepakati.

2. Kerugian mencapai Rp15 juta

Penipuan bimbel online.
Kasus penipuan bimbel online di Pontianak viral. (IDN Times/Teri).

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 104 siswa SMP Negeri 10 Pontianak tercatat mengikuti program bimbel online tersebut. Akibat perbuatan pelaku, pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp15.600.000.

Ina bilang, pelaku mengaku bahwa bimbingan belajar Jendela Ilmu Smart Solution memiliki kantor pusat di Komplek Banjar Wijaya Blok B-49 Nomor 15, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Namun setelah dilakukan pengecekan, alamat tersebut diketahui hanya berupa rumah pribadi dan bukan kantor usaha.

“Dari hasil pengecekan, kami meyakini alamat kantor yang disampaikan pelaku bersifat fiktif,” terangnya.

3. Pelaku ngaku dapat keuntungan Rp26 ribu per siswa

Kapolsek Pontianak Selatan.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun. (IDN Times/Teri).

RK mengaku tidak terlibat sendirian dalam operasional program tersebut. Dia menyebut kegiatan itu dijalankan oleh empat orang lainnya, sementara dirinya ikut dalam rangkaian kegiatan tersebut.

“Saya cuma sendiri ditangkap. Ada empat orang, empat sama saya jadi lima. Mereka yang menjanjikan pengajar-pengajar itu,” sebut RK.

Dalam keterangannya, tersangka mengungkapkan dirinya hanya menerima komisi sebesar Rp26 ribu per anak. RK juga mengaku tidak mengetahui secara detail perusahaan yang menaungi program tersebut.

Dia mengatakan langsung dikirim ke lokasi tanpa pernah melihat atau berhubungan langsung dengan pihak perusahaan.

“Saya tidak tahu perusahaannya. Saya langsung dikirim ke sini, jadi tidak pernah lihat perusahaannya,” katanya.

Tersangka yang berasal dari Papua itu menjelaskan, awal keterlibatannya bermula saat berada di Jakarta. Saat itu, seorang temannya menawarkan pekerjaan dan ia kemudian ikut bergabung. Terkait skema yang dijalankan, RK bilang pihak sekolah mendaftarkan siswa dan mengunduh aplikasi pembelajaran.

“Aplikasi tersebut sebelumnya tersedia di Play Store, namun kini dapat diakses melalui Google. Materi pembelajaran yang ditawarkan meliputi Matematika dan Bahasa Inggris dengan sistem pembelajaran daring,” kata RK.

Namun, tersangka menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses belajar-mengajar dan hanya sebagai sales.

4. Pelaku sudah beraksi di sejumlah sekolah lain

Kapolsek Pontianak Selatan.
Kapolsek Pontianak Selatan ungkap kasus penipuan bimbel online. (IDN Times/Teri).

Tak hanya di SMP Negeri 10 Pontianak, pelaku juga mengaku telah menawarkan program serupa ke sejumlah sekolah lain, di antaranya SMP Negeri 19 Pontianak, SMP Negeri 23 Pontianak, SMP Negeri 1 Pontianak, SMP Negeri 24 Pontianak, SMP Negeri 9 Pontianak, SMP Negeri 4 Pontianak, dan SMP Negeri 3 Pontianak.

Dari hasil pemeriksaan pelaku RK, dia mengakui perbuatannya telah dilakukan bersama beberapa rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku tulis berisi catatan siswa yang telah membayar bimbel online, sekitar 100 lembar sertifikat bimbingan belajar Jendela Ilmu Smart Solution, serta satu buku persetujuan kepala sekolah terkait rencana simulasi dan presentasi pelajaran.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

104 Siswa di Pontianak Ditipu Bimbel Online, Kerugian Capai Rp15 Juta

31 Des 2025, 20:02 WIBNews