12 Anak Bersajam Diduga Pengusup pada Aksi Demo di Pontianak

Pontianak, IDN Times - Polisi kembali mengamankan sebanyak 12 anak di bawah umur yang kedapatan membawa sejumlah senjata tajam (sajam), hingga bom molotov saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), pada Senin (1/9/2025).
Tim gabungan Jatanras Polresta Pontianak bersama Polda Kalbar mengamankan sebanyak 12 anak di detik-detik demo hendak berakhir.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan dua anak di bawah umur yang kedapatan membawa ketapel, dan diduga hendak menyusup dalam rombongan demonstran.
1. Bawa bom molotov dengan bahan bakar

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, sebanyak 12 anak di bawah umur kedapatan membawa senjata tajam, satu buah bom molotov, serta satu kantong berisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Barang-barang berbahaya itu diduga akan digunakan dalam aksi demonstrasi yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
2. Diduga hendak menunggangi demonstran

Pipit menegaskan bahwa pihaknya sejak beberapa hari terakhir memang sudah mengamankan sejumlah ‘penumpang gelap’ yang mencoba menunggangi aksi demonstran dengan niat melakukan tindakan anarkis.
“Beberapa hari ini sudah kita amankan sejumlah penumpang gelap yang diduga akan mengganggu ketertiban penyampaian aspirasi dari adik-adik mahasiswa kita,” terang Pipit.
Dia juga menyebutkan, dari beberapa orang yang ditangkap sebelumnya, banyak yang masih berstatus di bawah umur. Mereka pun sudah dipulangkan kepada orang tuanya.
“Yang kita amankan kemarin memang banyak yang di bawah umur, dan sudah kita kembalikan ke orang tuanya,” lanjutnya.
3. Belasan anak dilakukan pemeriksaan

Namun demikian, lanjut Kapolda Kalbar, terhadap 12 anak yang diamankan kali ini tetap dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Kita sedang melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan. Dan yang jelas, mereka ini bukan dari kelompok adik-adik mahasiswa,” tegas Pipit.
Diketahui, seluruh anak yang diamankan masih berusia di bawah umur. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalbar.