Banjarmasin, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) pada Juli-Agustus 2026. Dugaan pelanggaran tersebut berdampak terhadap 158 jemaah, terdiri atas 120 jemaah yang diduga gagal diberangkatkan dan 38 jemaah yang mengalami kendala kepulangan.
158 Jemaah Terdampak Kasus Umrah PT TAS, Kemenhaj Siapkan Sanksi

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Dalam proses tersebut, Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, sejumlah jemaah terdampak, serta pihak terkait lainnya.
2. Proses pemeriksaan perkara permasalahan jemaah umrah
Penanganan perkara kini memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.
3. Sanksi administrasi mengancam pelaku jasa travel umrah
Menurut dia, sanksi administratif dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin. Jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sanksi administratif, Kemenhaj masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kemenhaj memastikan proses pemeriksaan dan penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap PPIU sekaligus memastikan hak dan perlindungan jemaah tetap terjaga.
Curated For You
- Kinerja Tambang Moncer, Penerimaan Pajak Kalsel Naik 40,33 Persen26 Jun 2026, 09:45 WIB