2 Kg Sabu Berlogo Durian, Pasutri Malaysia Dibekuk Polda Kalbar

Pontianak, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menangkap pasangan suami istri asal Malaysia berinisial YTH dan YMH yang kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Kalimantan Barat.
Keduanya diringkus pada 17 Agustus 2025 di Kecamatan Singkawang Utara saat melintas dengan mobil Toyota Hilux. Dari kendaraan itu, polisi menyita dua bungkus plastik berlogo durian berisi sabu seberat 2.070 gram.
“Operasi dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Satres Narkoba Polres Sambas melalui metode undercover buy. Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil memancing pelaku ke lokasi transaksi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriadi, Kamis (28/8/2025).
1. Polisi nyamar pembeli tawar menawar sabu lewat video call

Dedi menjelaskan, kedua pelaku sempat menawarkan sabu seharga Rp250 juta per kilogram lewat video call kepada petugas yang menyamar. Mereka diketahui masuk ke Indonesia dari Kuching, Sarawak, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Sambas. Namun, sabu yang dibawa tidak terdeteksi di pemeriksaan resmi.
Polisi menduga barang haram itu diselundupkan lewat jalur tikus.
2. Kurir narkoba dari Malaysia

Dalam pemeriksaan, pasangan tersebut mengaku hanya bertugas sebagai kurir dengan bayaran 5.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp18 juta. Polisi kini memburu bandar besar yang diduga mengendalikan mereka.
“Polda Kalbar sudah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Sarawak melalui Konsulat Malaysia di Pontianak. Kasus ini juga menjadi salah satu dari lima kasus menonjol yang berhasil kami ungkap pada Agustus,” tegas Dedi.
3. Ancaman hukuman bagi pelaku narkoba

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
“Ini bagian dari lima kasus menonjol yang berhasil kami ungkap pada Agustus. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang terus memberi informasi,” tukasnya.