Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

20 Warga Balikpapan Nikmati Bebas Bayar BPHTB Rumah Pertama

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (IDN Times/Erik Alfian)
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah pertama. Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional perumahan rakyat.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan keringanan ini sudah mulai diberlakukan dan telah dimanfaatkan oleh 20 pemohon. “Kebijakan itu sudah kita mulai, sudah 20 pemohon yang mendapatkan manfaat ini,” kata Bagus.

1. BPHTB bisa gratis

Ilustrasi rumah untuk MBR. (Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah untuk MBR. (Dok. Kementerian PUPR)

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan ada dua skema keringanan yang diberlakukan saat ini. Pertama, BPHTB dapat dibebaskan sepenuhnya alias nol rupiah bagi MBR yang memenuhi sejumlah syarat: rumah pertama, maksimal tipe 36, dan penghasilan masuk kategori rendah. Luas tanah juga dibatasi sesuai ketentuan dan akan diverifikasi oleh petugas.

“Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, maka BPHTB dikenakan sesuai tarif normal,” ujarnya.

2. Potongan 20 persen BPHTB

Ilustrasi rumah untuk MBR. (Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah untuk MBR. (Dok. Kementerian PUPR)

Kedua, Pemkot juga memberikan potongan 20 persen untuk BPHTB yang belum dibayar, meskipun sertifikat tanah telah terbit dan masih terdapat cap “terutang” pada dokumen.

Jenis perolehan hak yang bisa diajukan untuk pembebasan atau diskon BPHTB meliputi jual beli, hibah, waris, penerbitan SK BPN, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau PTKP.

3. Syarat pengajuan

Ilustrasi rumah untuk MBR. (Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah untuk MBR. (Dok. Kementerian PUPR)

Proses pengajuan dilakukan secara langsung dengan membawa sejumlah dokumen ke kantor BPPDRD, yakni formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pernyataan penghasilan, serta surat pernyataan bahwa rumah tersebut merupakan kepemilikan pertama.

“Warga cukup datang langsung ke kantor kami, membawa fotokopi sertifikat dan KTP. Nanti akan langsung kami proses dan diberikan diskon jika memenuhi syarat,” tutup Idham.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us