3 Polisi Samarinda Terancam Dipecat karena Selundupkan Narkoba

Balikpapan, IDN Times - Tiga personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba ke ruang tahanan.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan ketiga oknum tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim.
"Proses sidang etik dan disiplin sedang berjalan. PTDH menjadi salah satu opsi sanksi berat yang tengah dipertimbangkan," kata Endar diberitakan Antara di Balikpapan, Sabtu (26/4/2025).
1. Kapolda Kaltim tegaskan komitmen pemberantasan narkoba

Endar menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang menyalahgunakan kepercayaan dan mencoreng nama baik institusi," tegasnya.
Sebagai langkah evaluasi, Polda Kaltim juga tengah memperketat standar operasional prosedur (SOP) penjagaan tahanan di seluruh jajaran.
2. Pelanggaran diklaim karena kelalaian

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan pelanggaran terjadi akibat kelalaian tiga personel tersebut yang tidak memeriksa barang bawaan, khususnya makanan, secara detail.
"Setiap barang yang masuk ke ruang tahanan seharusnya diperiksa dengan teliti. Kelalaian ini membuka celah bagi penyelundupan narkoba," ungkap Yuliyanto.
Kasus ini terungkap setelah ketiga personel diketahui menerima suap sebesar Rp1 juta untuk meloloskan paket sabu tanpa pemeriksaan pada Senin (8/4/2025). Beruntung, petugas lain menemukan barang mencurigakan dalam pemeriksaan lanjutan sehingga tujuh paket sabu berhasil diamankan sebelum masuk ke ruang tahanan.
Saat ini, ketiga oknum polisi tersebut ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum dan kode etik.
3. Proses pemeriksaan secara profesional

Yuliyanto memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan terbuka. "Semua tahapan diperiksa dengan transparan. Kami ingin masyarakat yakin bahwa kasus ini ditangani secara tegas dan adil," katanya.
Ia menambahkan, integritas individu menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas kepolisian, selain kepatuhan terhadap SOP.
"SOP yang baik tidak cukup. Diperlukan integritas dari setiap personel. Ini yang terus kami perkuat," jelasnya.
Polda Kaltim juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan potensi penyimpangan anggota kepolisian.
"Kontrol sosial dari masyarakat sangat penting untuk memperbaiki kinerja kami," ujar Yuliyanto.
Ia berharap proses sidang etik terhadap ketiga oknum dapat segera rampung agar sanksi dapat dijatuhkan secara cepat dan tepat.