Bulungan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Pengungkapan yang dilakukan pada 29 November 2025 itu membuka rantai bisnis emas ilegal yang berjalan rapi, mulai dari proses penggalian, pengolahan, hingga distribusi lintas pulau.
“Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi diberitakan Antara di Tanjung Selor, Kamis (4/12/2025).
