Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tambang ilegal.
Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: IDN Times)

Bulungan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Pengungkapan yang dilakukan pada 29 November 2025 itu membuka rantai bisnis emas ilegal yang berjalan rapi, mulai dari proses penggalian, pengolahan, hingga distribusi lintas pulau.

“Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi diberitakan Antara di Tanjung Selor, Kamis (4/12/2025).

1. Polisi sudah menerima laporan praktik tambang ilegal

Ilustrasi proses evakuasi para korban tertimbun longsor tambang emas ilegal di Bulungan, Kaltara pada Rabu (11/1/2023) (dok. Istimewa)

Menurut Dadan, penyidikan dimulai setelah polisi menerima laporan dan menerbitkan surat perintah penyidikan serta SPDP pada hari yang sama. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan metode pengolahan emas yang umum dipakai tambang ilegal, seperti penggunaan tromol dan tong untuk menggiling material tanah hingga pemakaian bahan kimia berbahaya, yakni air raksa dan sianida.

Setelah melalui proses itu, emas kemudian dimurnikan dengan cara dibakar hingga memisahkan kandungan logam dari material lainnya.

Tidak hanya mengolah, para pelaku juga diduga menampung emas dari penambang ilegal lain sebelum menjualnya ke jaringan pembeli di wilayah Sulawesi.

“Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” ujarnya.

2. Polisi sudah menetapkan tersangka kasusnya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial AW dan FMS. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa emas olahan dan peralatan pemurnian. FMS disebut telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

Barang bukti yang disita memperlihatkan aktivitas pemurnian yang intensif, di antaranya 318,87 gram emas, timbangan digital, alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi, serta uang tunai Rp1.870.000.

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tetapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” jelas Dadan.

3. Pemeriksaan para saksi yang terkait kasusnya

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk warga sekitar dan anggota tim penangkap. Polisi juga menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM dan ahli ukur emas dari PT Pegadaian untuk memastikan kadar dan kandungan emas.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Polda Kaltara juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara untuk kelanjutan proses hukum.

Dadan menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah perbatasan. “Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” katanya.

4. Langkah pencegahan akan dilaksanakan

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain penindakan, Dadan menyampaikan bahwa Ditreskrimsus Polda Kaltara juga memperkuat langkah pencegahan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali marak. Ia menjelaskan bahwa tambang liar kerap meninggalkan lubang galian, merusak tutupan hutan, serta mencemari sungai akibat penggunaan bahan kimia. Kondisi tersebut sangat berpotensi memicu banjir dan longsor, terutama memasuki musim hujan.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko banjir,” tegas Dadan.

Ia memastikan Polda Kaltara akan terus menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal di wilayah perbatasan.

Editorial Team