Bandar Sabu Ketapang Kabur ke Plafon, Terancam Hukuman Mati

- Polres Ketapang menangkap BH alias Amok, 45 tahun, setelah ia diduga kabur dan bersembunyi di plafon rumah tetangga saat petugas mendatangi kediamannya.
- Penggeledahan menemukan 47 klip sabu seberat 18,15 gram bruto, uang tunai Rp112,32 juta, timbangan digital, dan telepon genggam; Amok mengaku barang tersebut miliknya.
- Amok, residivis dengan urine positif metamfetamin, terancam pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun; polisi masih memburu pemasok berinisial YD.
Ketapang, IDN Times - Berusaha menghindari kejaran polisi, seorang bandar narkoba berinisial BH alias Amok (45 tahun) nekat melarikan diri hingga bersembunyi di atas dek (plafon) rumah tetangganya. Namun, upaya pelarian tersebut berakhir sia-sia.
Tim Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil menemukan dan membekuk pria yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut.
Tak hanya mengamankan tersangka, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp112.320.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang telah beredar di masyarakat.
1. Pelaku panik dan bersembunyi di plafon rumah tetangga

Bandar sabu di Ketapang diamankan polisi. (IDN Times/istimewa). Penangkapan berlangsung, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman tersangka, Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Namun, saat petugas tiba, Amok diduga panik dan berusaha meloloskan diri. Ia bahkan sempat berpindah tempat dan bersembunyi di bagian atas plafon rumah tetangganya.
Persembunyian itu akhirnya terbongkar setelah petugas melakukan pencarian hingga tersangka berhasil diamankan.
2. Ditemukan 47 klip sabu dan uang Rp112 juta

Bandar sabu di Ketapang ditangkap Polres Ketapang. (IDN Times/istimewa). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 47 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 18,15 gram brutto. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp112,32 juta, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam.
Besarnya uang tunai yang ditemukan menjadi salah satu perhatian dalam pengungkapan tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu yang sebelumnya telah beredar di tengah masyarakat.
Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan urine Amok positif mengandung metamfetamin.
“Ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya merupakan miliknya,” ungkap Putra, Jumat (6/11/2026).
Dalam pemeriksaan, Amok turut menyebut seorang pemasok berinisial YD sebagai sumber barang haram tersebut. Polisi kini telah menetapkan YD dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
3. Ancaman pidana mati atau seumur hidup

Barang bukti yang diamankan dari bandar sabu di Ketapang. (IDN Times/istimewa). Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi jajarannya. Sebab, berdasarkan temuan uang tunai yang disita dan pengakuan tersangka, sebagian sabu tersebut diduga telah lebih dahulu terjual dan beredar di masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita,” paparnya.
Namun, di sisi lain, kata dia, ini adalah keberhasilan karena Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar residivis sehingga ke depan, pihaknya dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas.
Menurutnya, peredaran narkoba bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi masa depan Kabupaten Ketapang. Penyalahgunaan narkotika berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan lain sekaligus merusak kualitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda.
Karena itu, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memperkuat perlawanan terhadap peredaran narkoba.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika sehingga dapat segera memperoleh penanganan dan rehabilitasi.
“Polisi bersama masyarakat dalam perang melawan narkoba ini. Kami mengimbau kepada masyarakat Ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat,” tukasnya.
Saat ini, penyidik Polres Ketapang masih memburu YD yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka Amok.
Atas perbuatannya, BH alias Amok dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.





















