456 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, Polda Tetapkan 9 Orang Tersangka

- Polda Kaltim menangani 34 perkara karhutla sepanjang Agustus 2026; 10 kasus naik penyidikan, 24 masih penyelidikan, dan sembilan orang telah menjadi tersangka.
- Total lahan terbakar mencapai 456,19 hektare di sejumlah wilayah Kaltim. Kutai Kartanegara dan Paser mencatat perkara terbanyak, masing-masing delapan kasus.
- Polda Kaltim memperkuat patroli, edukasi, dan koordinasi lintas instansi, serta mengingatkan masyarakat, korporasi, dan pemilik lahan agar tidak melakukan pembakaran.
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangani 34 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, 34 perkara tersebut terdiri dari 10 kasus yang telah masuk tahap penyidikan dan 24 kasus masih dalam proses penyelidikan.
“Sembilan tersangka berasal dari 10 perkara yang masuk tahap penyidikan, sedangkan 24 perkara lain masih penyelidikan,” kata Tedy dilaporkan Antara di Balikpapan, Senin (31/8/2026).
1. Luasan lahan karhutla di Kaltim

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Tedy Soepandi, Rabu (12/8/2026). Foto istimewa Ia mengatakan, total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 456,19 hektare. Lokasinya tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Tedy menegaskan Polda Kaltim akan terus menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif untuk memberikan efek jera.
“Penindakan ini merupakan upaya nyata melindungi masyarakat dari dampak kesehatan, lingkungan, serta aktivitas sosial dan ekonomi,” ujarnya.
2. Kasus karhutla terbanyak di Kaltim

Titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terdeteksi di dalam kawasan konsesi perusahaan sepanjang Agustus 2026. Foto Walhi Kaltim Dari 34 perkara yang ditangani, Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak. Masing-masing menangani delapan perkara karhutla.
Berikutnya, Polresta Samarinda menangani enam kasus. Polres Berau dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani tiga kasus.
Sementara itu, Polres Kutai Barat menangani dua kasus. Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang, dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu kasus.
Adapun Polres Mahakam Ulu hingga kini belum menangani perkara karhutla.
3. Pencegahan karhutla diprioritaskan

Karhutla dekati masjid di Kubu Raya. (IDN Times/istimewa). Selain penegakan hukum, Polda Kaltim memperkuat upaya pencegahan karhutla melalui patroli terpadu, sosialisasi, edukasi, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Tedy mengingatkan masyarakat, korporasi, maupun pemilik lahan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Ia menegaskan pembakaran lahan dapat diproses secara hukum karena merupakan tindak pidana.
“Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap temuan titik api. Partisipasi warga penting untuk mencegah kebakaran meluas,” kata Tedy.









![[QUIZ] Masih Sering Membandingkan Diri? Kuis Ini Ungkap Dampaknya!](https://image.idntimes.com/post/20251019/pexels-mecriboom-ph-722715507-18786886_67fa31c3-e387-4069-b487-13eedfe6033b.jpg)








![[QUIZ] Kalau Lagi Sendiri, Apa yang Ada di Pikiranmu? Cek Lewat Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20260819/pexels-cottonbro-6951522_161f5172-8822-4531-8cdf-15de66f32f5f.jpg)