Penajam, IDN Times - Pengadilan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, mencairkan uang konsinyasi totalnya sebesar Rp1 miliar sebagai ganti rugi untuk 9 bidang lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lahan tersebut akan digunakan untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.
"Pencairan uang konsinyasi untuk ganti rugi lahan telah diserahkan kepada para pemilik lahan," kata Ebin Marwi, penasihat hukum dari para pemilik lahan, pada Kamis (12/9/2024).
