Balikpapan, IDN Times - Sekitar 70 pengusaha Pertamini menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Kamis (20/06).
Para pemilik usaha minyak eceran tersebut menjalani sidang Tipiring setelah terjaring dalam Satpol PP Kota Balikpapan karena diduga melakukan penjualan bahan bakar minyak secara ilegal.
Kasi Ops Satpol PP Balikpapan Siswanto mengatakan, “Ini merupakan hasil penindakan dalam operasi yang digelar oleh Satpol PP beberapa hari terakhir,” jelas Siswanto.
