8 Tersangka Ditangkap dalam 10 Kasus Curanmor Balikpapan

Balikpapan, IDN Times – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu 20 hari terakhir. Sebanyak 8 tersangka ditetapkan, termasuk seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan 8 unit motor hasil curian berhasil diamankan polisi.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menyebut pengungkapan kasus ini berkat kerja sama masyarakat dan jajaran kepolisian. Bahkan ada pelaku yang terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.
1. TKP tersebar di sejumlah titik

Kasus curanmor tercatat terjadi di berbagai lokasi, mulai dari Jalan S. Parman Gunung Sari Ulu, hingga kawasan Waterpark Balikpapan Regency. Selain itu, kejadian juga dilaporkan di Jalan 21 Januari, Jalan Marsma Iswahyudi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Batu Ratna, Jalan Tamansari, dan Jalan Adiguna.
“Sebagian besar kendaraan yang dicuri memiliki kunci tertinggal di motor. Ini menunjukkan kejahatan bukan hanya karena niat, tapi juga ada kesempatan,” jelas Zeska.
2. Motif ekonomi, ada yang pakai jaket Reskrim

Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku didasari keterdesakan ekonomi. Bahkan ada kejadian yang sempat viral, di mana salah satu pelaku mengenakan jaket Reskrim kepolisian saat beraksi.
“Kami juga menangkap penadah yang membeli motor hasil curian. Barang curian ini memang dijual kembali ke masyarakat,” kata Zeska.
3. Polisi ingatkan warga lebih waspada

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena banyak motor dicuri akibat kelalaian pemilik. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak merasa terlalu aman dan selalu mengunci ganda motor mereka.
“Kami menghimbau masyarakat lebih hati-hati, termasuk dalam penggunaan kunci stang dan kunci ganda. Kalau menemukan motor bodong, segera laporkan,” tegas Zeska.
Selain itu, pengungkapan kasus ini juga terbantu oleh rekaman CCTV milik warga. Banyak masyarakat yang dengan inisiatif meminta aparat mengecek rekaman kamera mereka untuk membantu proses penyelidikan