9 Orang Sudah Diperiksa Terkait Kasus Tambang Liar di Hutan Unmul

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah memeriksa sembilan orang dalam penyelidikan kasus dugaan tambang ilegal di kawasan hutan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS).
Aktivitas pertambangan tersebut diduga merusak lingkungan di area yang seharusnya dilindungi.
“Sudah sembilan orang kami mintai keterangan terkait dugaan tambang ilegal ini. Prosesnya masih pada tahap penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yuliyanto diberitakan Antara saat ditemui di Balikpapan, Sabtu (17/5/2025).
1. Identias orang diperiksa tidak diungkap

Menurut Yuliyanto, pihak-pihak yang diperiksa termasuk dari Universitas Mulawarman. Namun karena masih dalam tahap penyelidikan, identitas mereka belum bisa dipublikasikan.
Polda Kaltim juga telah menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK). Kedua institusi sepakat membagi kewenangan penanganan kasus.
“Gakkum LHK menangani aspek perusakan hutannya, sementara Polda fokus pada unsur pertambangan ilegalnya,” jelas Yuliyanto.
2. Laporan polisi belum diterbitkan

Hingga kini, laporan polisi (LP) belum diterbitkan karena penyidik masih mengumpulkan bukti awal. “Jika hasil gelar perkara menyatakan bukti cukup, barulah LP akan diterbitkan dan status kasus naik ke penyidikan,” imbuhnya.
Yuliyanto menyebut pengungkapan kasus ini tak mudah. Saat penyidik tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas tambang maupun alat berat. Padahal, sebelumnya sempat beredar rekaman video yang menunjukkan keberadaan alat berat di kawasan hutan tersebut.
3. Komitmen Polda Kaltim mengungkap kasusnya

Tantangan penyidik mengungkap kasusnya.
“Salah satu tantangannya adalah kami hanya menemukan bekas tambang. Tidak mudah untuk memastikan siapa yang melakukan aktivitas itu jika pelakunya sudah tidak ada di tempat,” ujarnya.
Meski demikian, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. “Kami akan terus mendalami kasus ini. Jika bukti-bukti sudah cukup, proses hukum pasti berlanjut ke tahap penyidikan,” tegas Yuliyanto.