Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ahli Tak Hadir, Sidang Pencabulan Balita 2 Tahun di Balikpapan Ditunda

FR (30), terdakwa pencabulan terhadap seorang balita 2 tahun saat berada di ruang sidang PN Balikpapan, Rabu (27/8/2025).
FR (30), terdakwa pencabulan terhadap seorang balita 2 tahun saat berada di ruang sidang PN Balikpapan, Rabu (27/8/2025). (IDN Times/Erik Afian)

Balikpapan, IDN Times – Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa FR (29) di Pengadilan Negeri Balikpapan kembali ditunda pada Rabu (27/8/2025). Sidang akan kembali diteruskan pada Rabu (3/9/2025) pekan depan. Kuasa hukum terdakwa, Vena Naftalia, menyayangkan penundaan tersebut yang menurutnya sudah tercium sejak minggu lalu.

“Hari ini sidang ditunda karena ahli (psikolog forensik dan ahli bahasa) tidak bisa hadir. Dari minggu lalu sebenarnya sudah ada informasi soal penundaan, tapi saya minta sidang tetap berjalan. Akhirnya yang hadir hanya ahli forensik,” ujar Vena usai persidangan.

Vena menjelaskan, keterangan ahli forensik yang dihadirkan juga dianggap tidak relevan. Dokter forensik menyebutkan korban mengalami luka robekan pada bagian organ intim yang diperkirakan sudah berusia sekitar 10 hari.

“Seharusnya itu menjadi tugas penyidik untuk menelusuri apa yang terjadi selama kurun waktu tersebut. Bagaimana bisa luka lama itu langsung dikaitkan dengan terdakwa?” tegasnya.

1. Sebut keterangan saksi di persidangan lemah

Vena Naftalia, kuasa hukum terdakwa FR (30), memberikan keterangan kepada jurnalis di PN Balikpapan.
Vena Naftalia, kuasa hukum terdakwa FR (30), memberikan keterangan kepada jurnalis di PN Balikpapan, Rabu (27/8/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Menurut Vena, keterangan saksi di persidangan pun masih lemah. Ia mencontohkan keterangan dari bapak kos korban yang dihadirkan jaksa penuntut umum. “Itu tidak tercantum dalam BAP sama sekali, tidak disita, dan tidak bisa dijadikan bukti kuat,” katanya.

Lebih jauh, Vena menyoroti ketiadaan ahli psikolog forensik dan ahli bahasa yang sebelumnya dijadwalkan hadir. Padahal, psikolog klinis dari UPTD pernah menyatakan kesulitan menggali keterangan korban sehingga membutuhkan bantuan psikolog forensik. Namun, dalam persidangan, keterangan tersebut berubah seolah-olah korban menyebut ayahnya sendiri sebagai pelaku.

“Di awal asesmen disebutkan korban kesulitan mengungkap pelaku, tapi belakangan justru dikatakan 80 persen yakin ayahnya pelaku. Ini jelas tidak konsisten,” ucap Vena.

Ia menegaskan, keterangan ahli harus dituangkan dalam bentuk resume yang sah dan konsisten dengan BAP. “Kalau dalam BAP disebut 50 persen tidak yakin, lalu di persidangan berubah jadi 80 persen yakin, itu tidak bisa diterima. Hukum tidak boleh berdasarkan asumsi atau seenaknya sendiri,” tegasnya.

2. Soroti penggunaan tes poligraf

FR (30), terdakwa kasus pencabulan saat keluar dari ruang sidang PN Balikpapan.
FR (30), terdakwa kasus pencabulan saat keluar dari ruang sidang PN Balikpapan, Rabu (27/8/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Vena Naftalia, menyebut penundaan ini memperlihatkan lemahnya pembuktian jaksa terhadap kliennya. “Ahli forensik minggu lalu memang menyatakan ada tindak pelecehan terhadap korban. Tapi persoalannya, dasar apa bapaknya dijadikan tersangka? Sampai hari ini jaksa belum bisa membuktikan bahwa FR adalah pelakunya,” ujar Vena.

Ia menambahkan, meski FR sudah mendekam di tahanan selama lima bulan, bukti kuat yang menunjukkan dirinya sebagai pelaku tidak kunjung ditunjukkan jaksa. “Jaksa sendiri kesulitan. Bahwa ada tindak pidana iya, tapi membuktikan siapa pelakunya itu yang belum bisa mereka lakukan,” katanya.

Vena juga menyoroti penggunaan tes poligraf (lie detector) yang baru dilakukan setelah penetapan tersangka. Menurutnya, prosedur itu keliru. “Seharusnya tes dilakukan sebelum penetapan tersangka, bukan setelahnya. Kalau begini, jelas ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan klien kami,” tegasnya.

Tak hanya itu, Vena juga mempertanyakan kenapa penggunaan lie detector justru tidak digunakan kepada terlapor. Lie detector hanya dilakukan kepada sang bapak, yang kini sudah berstatus terdakwa. "Seharusnya semua dites, kenapa yang terlapor malah tidak dites?, ini yang kami pertanyakan," sebut Vena.

Atas dasar itu, Vena meminta media dan publik mengawal jalannya persidangan agar hukum ditegakkan secara profesional dan proporsional. “Kami ingin agar yang benar-benar dihukum adalah pelaku sesungguhnya, bukan orang yang dipaksakan menjadi tersangka tanpa dasar kuat,” pungkasnya.

3. Runut peristiwa

Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan dengan tersangka ayah kandung di Mapolda Kaltim, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Erik Alfian)
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan dengan tersangka ayah kandung di Mapolda Kaltim, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Seorang ayah kandung berinisial FR (30) di Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap balita perempuan berusia 2 tahun. Penetapan ini mengejutkan publik, karena sebelumnya kecurigaan sempat mengarah kepada seorang bapak kos yang akrab disapa “Pak De”. Kasus ini telah menarik perhatian luas, bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, sempat datang ke Balikpapan pada Januari 2025 untuk menemui keluarga korban.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa penetapan FR sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan sejak Oktober 2024. Proses pemeriksaan melibatkan dokter forensik, psikolog forensik, hingga psikolog klinis dengan dukungan Kementerian PPPA. “Hasil pemeriksaan ada dua bekas luka, luka kering dan luka yang masih radang. Kemungkinan (setidaknya) dua kali mengalami kekerasan seksual,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam dan pakaian korban berupa jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah. Menurut Yuliyanto, penetapan tersangka dilakukan setelah analisis komprehensif terhadap barang bukti dan keterangan ahli.

Meski sudah ditetapkan tersangka, FR masih terus menyangkal perbuatannya. Polisi pun masih mendalami motif di balik aksi pencabulan ini. “Tersangka yang ditetapkan ini masih menyangkal. Mungkin nanti dalam proses terlihat,” kata Yuliyanto.

Ia menambahkan, kasus pencabulan seperti ini bisa dipengaruhi banyak faktor, salah satunya paparan konten pornografi. “Itu salah satunya bisa mengarah terdapat di alat komunikasi tersangka dari history biasa melihat hal itu,” jelasnya.

Kasus ini lantas mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Juli kemarin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us