Balikpapan, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan membuka Posko Aduan tunjangan hari raya (THR) bagi jurnalis yang bertugas di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Pemberian THR sesuai ketentuan wajib diberikan sepekan sebelum datangnya hari raya Idul Fitri. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR.
Jurnalis sudah sepatutnya mendapat hak tunjangan hari raya guna menunjang kerja-kerja jurnalistiknya.
"Silakan lapor. Kami akan tindaklanjuti dengan mengadvokasi atau melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat jika menemukan pelanggaran ketenagakerjaan," kata Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).