Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Akal Bulus Pengedar di Kukar, Sembunyikan Sabu di Dalam Helm

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Kutai Kartanegara, IDN Times - Ada saja cara pengedar sabu untuk mencoba mengelabui petugas kepolisian. Seperti yang dilakukan AL (39), seorang pengedar di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang menyembunyikan paket sabu siap edar di dalam helm.

Namun percuma, polisi berhasil mengendus akal bulus AL, dan menemukan empat paket kecil sabu siap edar tersebuy. AL akhirnya digelandang ke Mapolsek Kenohan untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.

1. Bermula dari laporan warga

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Kapolsek Kenohan, Iptu Nelson Eddy Bojoh, mengatakan, penangkapan terhadap AL bermula dari informasi yang disampaikan warga kepada kepolisian. "Warga melapor karena merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan AL," kata Nelson.

Benar saja, saat digeledah, AL kedapatan menyimpan empat paket kecil sabu siap edar, yang diselipkan di dalam helm.

"Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di Desa Tuana Tuha. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tersangka di depan Rumah Makan Desa Tuana Tuha, RT 002, sekitar pukul 20.10 WITA," ujar Iptu Nelson.

2. Apresiasi peran masyarakat

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Barang bukti berupa empat paket kecil sabu yang disembunyikan dalam helm langsung diamankan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Kenohan.

Kapolsek Kenohan juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tidak ragu melapor dan turut mendukung upaya pemberantasan narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk semakin proaktif dalam melawan penyalahgunaan narkotika.

"Peran serta masyarakat sangat vital dalam upaya memerangi narkoba. Jangan takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Dengan kerja sama yang kuat, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," tegasnya.

3. Terancam penjara 20 tahun

Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Akibat ulahnya, AL dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar menjauhi narkoba dan ikut mendukung program pemberantasan narkotika, sejalan dengan visi Program Asta Cita Presiden RI," tegas Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us