Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aksi Begal Gaya Baru di Balikpapan: Sita Motor, Lalu Ngaku Polisi

Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto (tengah), saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus begal dengan modus mengaku sebagai anggota polisi, Rabu (30/4/2025). (IDN TImes/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Unit Opsnal Jatanras Polresta Balikpapan mengungkap kasus begal yang terjadi pada 23 Maret dan 7 April 2025 lalu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka pertama adalah R, laki-laki berumur 19 tahun dan tinggal di Jalan Gunung Traktor. Tersangka kedua adalah EP, pria berusia 25 tahun yang tinggal di Jalan Sultan Hanasuddin, Balikpapan Barat. Keduanya tidak bekerja," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto pada konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

1. Modus ngaku sebagai anggota kepolisian

Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto menyebut kedua tersangka melakukan aksi begal dengan menggunakan borgol. (IDN Times/Erik Alfian)

Anton menjelaskan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara berboncengan. "Mereka lalu memepet korban dan secara paksa mencabut kunci motor korban," ucap Anton.

Setelah itu, salah satu tersangka membawa paksa motor korban sambil meminta korban mengambil motor di Polres Balikpapan. "Setelah mengambil motor mereka teriak ambil motormu di Polres," ujar Anton.

2. Barang bukti yang disita polisi

Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus begal dengan dua tersangka pada Rabu (30/4/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Kapolresta mengatakan sejumlah barang bukti berhasil diamankan kepolisian dari tangan para tersangka, meliputi dua motor milik para korban yang belum sempat dijual, yakni satu unit motor Honda Genio merah-hitam dengan nomor polisi KT 6811 AG milik korban pertama dan satu unit Yamaha Jupiter MX hitam yang merupakan kendaraan milik korban kedua.

"Polisi juga mengamankan borgol yang digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban dan satu motor Honda Genio hitam yang digunakan oleh kedua tersangka untuk beraksi," jelas dia.

3. Tersangka terancam 9 tahun penjara

Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Anton mengatakan, sejauh ini kepolisian baru menerima dua laporan terkait aksi begal yang dilakukan dua tersangka ini, yakni pertama di Jalan A Yani dan yang kedua di Jalan Sultan Hasanuddin.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain. Jika ada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban begal dengan modus seperti ini kami persilakan melapor," kata dia.

Adapun dua tersangka saat ini sudah mendekam di balik jeruji tahanan Mapolresta Balikpapan. Keduanya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Erik Alfian
SG Wibisono
Erik Alfian
EditorErik Alfian
Follow Us