Penajam, IDN Times - Selama tahun 2025 Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur tangani kasus Kriminalitas atau tindak pidana sebanyak 243 kasus. Meningkat sejumlah 31 kasus dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah total 212 kasus.
“Total tindak pidana yang berhasil ditangani Polres PPU sepanjang 2025 berjumlah 243 kasus atau meningkat 31 kasus dibandingkan tahun 2024”, ungkap Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, Kamis (31/12/2025) saat menyampaikan keterangan pers akhir tahun terkait capaian kinerja dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025.
Kapolres menjelaskan, kenaikan angka kriminalitas tersebut didominasi oleh kejahatan konvensional, antara lain pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (curbis), penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengancaman, penipuan, penggelapan, hingga penyerobotan lahan.
