Balikpapan, IDN Times - Aturan Wali Kota Balikpapan tentang distribusi solar bersubsidi rencananya akan diberlakukan pada 5 April 2022, besok. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut aksi demo mahasiswa dan sopir truk menyusul kelangkaan solar subsidi di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (30/3/2022) lalu.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui keluarnya Surat Edaran nomor 510.98/0343/Eko tentang pengguna jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU di Kota Balikpapan pada 1 April 2022.
SE ini antara lain mengatur jenis kendaraan yang bisa dilayani untuk memperoleh solar bersubsidi, serta lokasi SPBU yang menyediakan solar bersubsidi. Ini disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Setdakot Balikpapan Neny Dwi Winahyu, Senin (4/4/2022).
"SE ini dikeluarkan dalam rangka pengendalian distribusi solar bersubsidi, serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Balikpapan," tutur Neny.