Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ayah dan Anak Penimbun Solar di Samarinda Dibekuk Polisi

Polisi rilis kasus pengungkapan penimbunan solar di Samarinda (istimewa)

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus dua pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi inisial MD (54) dan AH (30), Rabu (6/4/2022) pagi.

Dua tersangka yang diketahui merupakan ayah dan anak ini ditangkap setelah polisi mendapatkan aduan adanya antrean mengular di SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang.

Melalui penyamaran, petugas akhirnya berhasil mengungkap truk-truk modifikasi yang sejak awal telah mereka curigai melakukan pengetapan di sana. 

"Jadi penangkapannya sendiri karena memang kami lihat banyak antrean, ternyata memang ada dilakukan oleh pihak-pihak tertentu akhirnya kami lakukan penyelidikan di lapangan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Samarinda Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, Kamis (7/4/2022).

1. Barang bukti yang disita polisi

35 jeriken solar dengan kapasitas beragam yang terisi penuh solar subsidi (istimewa)

Saat itu, kata Andika, pihaknya mulai curiga dengan truk-truk yang berulang kali ke SPBU mengantre.

Benar saja, saat pihaknya mengikuti truk-truk tersebut, para tersangka terlihat sedang memindahkan solar yang sudah didapatnya sebelumnya ke jeriken. Kemudian kembali ke SPBU untuk mengantre lagi.

"Ada tiga truk modifikasi kapasitas 200 liter kami sita. Tersangka dua orang dan sudah beroperasi lama sejak 2019," terangnya.

Selain truk, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 35 jeriken dengan kapasitas 20-35 liter yang berisi penuh solar, satu unit mesin pompa, dan tiga buah tangki BBM.

Dari tiga truk yang diamankan, satu di antaranya terisi 1 ton solar subsidi.

2. Raup keuntungan sampai Rp5 juta per minggu

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara dari segi pemasukan dari aksinya ini, para tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp5 juta per minggu. 

Di mana MD dan AH mengecer kembali solar yang mereka dapatkan seharga Rp9 ribu per liter. Dengan keuntungan per liternya sebesar Rp5 ribu. 

"(Pelanggan tetap) ini masih kami dalami, karena dari keterangan tersangka ini mereka jual kembali," jelas Andika.

3. Polisi dalami adanya jaringan penimbun solar

ilustrasi kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk saat ini, Andika menyebut baru dua pelaku yang berhasil mereka amankan. Namun tak menutup kemungkinan adanya jaringan dalam kasus ini.

"Sampai saat ini kami belum ada temukan (jaringan). Dan kami akan cari," ucap dia.

Andika juga sempat membeberkan jika para pelaku melakukan aksinya ini di banyak SPBU dengan cara berpindah-pindah. Pihaknya juga akan melakukan pendalaman ke pihak SPBU terkait kasus penimbunan solar ini.

Atas perbuatan AH dan MD, polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
SG Wibisono
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Follow Us