Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Samarinda Terbitkan Aturan Ramadan: THM Tutup, Penukaran Uang Dibatasi

ilustrasi Ramadan
ilustrasi Ramadan (pexels.com/Thirdman)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat sejumlah aturan menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang mengatur penutupan tempat hiburan malam (THM) serta pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.

Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi, seluruh THM wajib menghentikan operasional mulai tiga hari sebelum Ramadan (H-3) hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2026 (H+3).

“Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan, THM diwajibkan tutup sejak H-3 dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada H+3 Idul Fitri,” tegas Marnabas dilaporkan Antara di Samarinda, Kamis (5/2/2026).

Selain sektor hiburan, Pemkot Samarinda juga menyoroti aktivitas penukaran uang pecahan kecil di pinggir jalan. Tahun ini, penukaran uang di luar lembaga perbankan resmi dilarang.

1. Penukaran uang dengan nilai tidak wajar

Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy Marnabas Patiroy.
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy Marnabas Patiroy. (Nina / IDN Times)

Marnabas menyebut, larangan tersebut menyusul temuan adanya praktik penukaran uang dengan nilai tidak wajar, bahkan mencapai puluhan juta rupiah per hari.

“Kami hanya mengizinkan penukaran uang melalui bank. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memastikan layanan penukaran uang tersedia bagi masyarakat,” ujarnya.

2. Penerapan kebijakan tahunan di Samarinda

Ilustrasi caption Ramadan
Ilustrasi caption Ramadan (pexels.com/Mohammed Alim)

Terkait pelaksanaan takbiran, Pemkot Samarinda tetap menerapkan kebijakan seperti tahun sebelumnya. Berdasarkan evaluasi Ramadan 1446 Hijriah, masyarakat dilarang menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor demi menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Takbiran diimbau dilakukan di masjid, musala, atau surau setempat. Jika dilakukan secara keliling, hanya diperbolehkan dengan berjalan kaki di lingkungan sekitar tempat tinggal.

3. Larangan menyalakan petasan

ilustrasi petasan
ilustrasi petasan (pexels.com/John Davis)

Selain itu, masyarakat juga dilarang menyalakan petasan atau kembang api yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Samarinda berharap seluruh rangkaian ibadah Ramadan hingga perayaan Idulfitri 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan khidmat bagi warga Kota Tepian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Banyak Orang Salah Paham, Ini Fakta Sejarah yang Perlu Diluruskan

06 Feb 2026, 21:30 WIBNews