Penajam, IDN Times - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diminta untuk merangkul tokoh masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).
Di mana dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Badan Otorita yang dipimpin Kepala Otorita IKN memiliki wewenang dan tata kerja bertanggung jawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.
“Seharusnya memang demikian, Badan Otorita IKN terlebih dulu menyapa, merangkul, membina serta memberdayakan masyarakat lokal terkhusus masyarakat adat Suku Paser beserta sub suku-sub sukunya dan masyarakat lokal secara keseluruhan,” ujar Sekretaris DPD Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten PPU Nerham kepada IDN Times, Kamis (24/3/2022).
