Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Balikpapan, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan akan menerapkan penggunaan KTP elektronik (e-KTP) digital yang berlaku secara bertahap mulai tahun 2022 ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, pihaknya akan menginstalasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat pada 18 April nanti.

“Aplikasi ini nantinya tidak hanya digunakan untuk e-KTP digital saja. Namun juga untuk semua dokumen kependudukan yang akan berubah menjadi digital,” katanya, Minggu (17/4/2022).

1. Efektif dalam pengurusan dokumen kependudukan

Ilustrasi perekaman e-KTP (Dokumen Pribadi/ Djamaludin)

Artinya, kata Helmi, semua dokumen kependudukan masyarakat Balikpapan nantinya akan masuk dalam sistem aplikasi tersebut. Contohnya kartu keluarga, akte kelahiran, dan jika non muslim maka ada akte perkawinan.

"Mudah-mudahan program pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik, sehingga Kota Balikpapan segera menerapkan e-KTP digital," ungkapnya.

Disdukcapil Balikpapan tengah melakukan pelatihan dan sosialisasi terkait penerapan penggunaan KTP elektronik (e-KTP) digital ini. Secara teknis e-KTP digital akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat.

2. Tidak perlu lagi menggunakan KTP dalam bentuk fisik

Editorial Team

Tonton lebih seru di