Balikpapan, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan akan menerapkan penggunaan KTP elektronik (e-KTP) digital yang berlaku secara bertahap mulai tahun 2022 ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, pihaknya akan menginstalasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat pada 18 April nanti.
“Aplikasi ini nantinya tidak hanya digunakan untuk e-KTP digital saja. Namun juga untuk semua dokumen kependudukan yang akan berubah menjadi digital,” katanya, Minggu (17/4/2022).