Balita Tewas Terpapar Asap Karhutla, Kaltim Minta Status Bencana Nasional

Seorang balita berusia 1,5 tahun di Bukuan, Palaran, Samarinda, meninggal dunia diduga kuat akibat paparan kabut asap pekat dari karhutla.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji melayat keluarga korban dan menyatakan tragedi tersebut tidak boleh terulang, di tengah perhatian luas masyarakat Kaltim.
Pemprov Kaltim akan meminta status karhutla dinaikkan menjadi bencana nasional serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas pembakar lahan, termasuk korporasi.
Samarinda, IDN Times - Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur menelan korban jiwa. Seorang balita berusia 1,5 tahun di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, meninggal dunia diduga kuat akibat terpapar kabut asap pekat.
Peristiwa ini menjadi perhatian dan viral di kalangan masyarakat Kaltim.
1. Wagub Kaltim mengunjungi keluarga korban
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, melayat langsung ke kediaman orang tua korban pada Kamis (22/10/2026) untuk menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi yang menimpa keluarga tersebut.
"Kita mendengar kabar ada bayi 1,5 tahun di Bukuan yang meninggal dunia, identifikasinya karena terpapar asap. Ibunya sudah mengikhlaskan kepergian sang bayi, namun tragedi seperti ini tidak boleh terulang lagi," ujar Seno Aji dikutip dari akun IG Pemprov Kaltim.
2. Tuntutan penetapan status bencana nasional

Wagub Kaltim, Seno Aji memastikan proses seleksi Direksi BUMD Kaltim bebas dari intervensi politik. (Dok. Pemprov Kaltim) Menanggapi situasi karhutla yang kian memprihatinkan dan merenggut nyawa warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan akan mengambil langkah drastis. Pemprov bakal meminta pemerintah pusat untuk menaikkan status penanganan Karhutla dari siaga darurat menjadi bencana nasional.
Langkah ini diambil agar penanganan karhutla di wilayah Kaltim dapat dilakukan secara masif dengan dukungan penuh dari kementerian terkait, TNI/Polri, hingga jaringan relawan bencana.
Selain itu, Wagub Seno Aji mengecam keras pihak-pihak irasional yang masih nekat melakukan pembakaran lahan secara ilegal.
"Kami minta para pembakar lahan, baik perorangan maupun korporasi, untuk sadar bahwa tindakan mereka mengakibatkan penderitaan dan kerugian bagi banyak orang," tegasnya.
3. Penindakan pelaku pembakar lahan

Pengendara melintasi kawasan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur, Kamis (1/10/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/agr Guna memberikan efek jera, Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas serta menindak tegas para pelaku pembakaran lahan tanpa pandang bulu.
Seno Aji menekankan bahwa sanksi hukum berat harus dijatuhkan kepada para pelanggar agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat bencana asap di Kalimantan Timur.





















