Barang bukti yang diamankan dari bandar sabu di Ketapang. (IDN Times/istimewa).
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi jajarannya. Sebab, berdasarkan temuan uang tunai yang disita dan pengakuan tersangka, sebagian sabu tersebut diduga telah lebih dahulu terjual dan beredar di masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita,” paparnya.
Namun, di sisi lain, kata dia, ini adalah keberhasilan karena Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar residivis sehingga ke depan, pihaknya dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas.
Menurutnya, peredaran narkoba bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi masa depan Kabupaten Ketapang. Penyalahgunaan narkotika berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan lain sekaligus merusak kualitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda.
Karena itu, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memperkuat perlawanan terhadap peredaran narkoba.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika sehingga dapat segera memperoleh penanganan dan rehabilitasi.
“Polisi bersama masyarakat dalam perang melawan narkoba ini. Kami mengimbau kepada masyarakat Ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat,” tukasnya.
Saat ini, penyidik Polres Ketapang masih memburu YD yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka Amok.
Atas perbuatannya, BH alias Amok dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.