Balikpapan, IDN Times - Perkara Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki babak baru di tingkat banding. Setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kini Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada Penetapan Pengadilan Tinggi Nomor 276/PID/2026/PT SMR. Sidang pemeriksaan kembali dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban dari PT Petrotrans Utama, Aulia Azizah, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai penetapan Pengadilan Tinggi.
"Sebagai korban kami akan mengikuti penetapan Pengadilan Tinggi Nomor 276/PID/2026/PT SMR, yang mana amarnya menentukan sidang pemeriksaan kembali saksi dan ahli serta saksi verbalisan pada Rabu, 12 Agustus 2026," ujar Aulia dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Aulia, pemeriksaan kembali menjadi bagian dari proses hukum setelah pihak Handy mengajukan banding terhadap putusan PN Balikpapan.
Pihak korban berharap proses pemeriksaan di tingkat banding tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy.
"Besar harapan kami sidang ulang ini tidak mengubah putusan di tingkat Pengadilan Pertama," katanya.
