Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan memasang garis polisi atau police line kepada bangunan liar tanpa izin di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tindakan tegas ini sudah disepakati Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU.
Bangunan yang dianggap liar saat tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan Pemkab PPU. Terutama yang berada di lokasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Kecamatan Sepaku PPU.
“Bangunan tak berizin itu kami tertibkan dengan memasang police line dan pemiliknya pun tidak boleh beraktivitas apa pun di atas bangunan liar tersebut,” ujar Plt Bupati PPU Hamdam usai rapat koordinasi kepada IDN Times, Rabu (7/9/2022).