Gubernur Norsan ke Lokasi Karhutla, Sebut Ada 10 Perusahaan Terlibat

- Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau karhutla di Kubu Raya, saat hotspot melonjak dari 28 menjadi 6.169 titik di tengah suhu mencapai 35 derajat Celsius.
- Norsan mengimbau korporasi, masyarakat, dan peladang menghentikan pembakaran lahan selama kemarau, terutama di gambut yang kebakarannya berpotensi meluas dan sulit dikendalikan.
- Lebih dari 10 perusahaan menjadi perhatian Polda Kalbar; di Kubu Raya dua tersangka ditetapkan dari tujuh laporan, dengan ancaman pencabutan izin dan pidana bagi pelaku terbukti.
Pontianak, IDN Times - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan turun langsung meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Parit Haji Muksin Ujung, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Selasa (1/9/2026).
Di lokasi, Norsan melihat langsung kondisi lahan gambut yang terbakar cukup luas. Tak hanya itu, Norsan juga menjajal selang pemadam untuk memadamkan asap di lahan gambut.
Ia pun meminta seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, menghentikan aktivitas pembakaran lahan selama musim kemarau.
1. Hotspot naik drastis di Kalbar

Gubernur Norsan pantau titik panas Kalbar. (IDN Times/Teri). Beberapa minggu sebelumnya, saat Menteri Kehutanan, Raja Juli ke Kalbar, titik panas atau hotspot hanya tersisa 28. Namun pada hari ini, titik panas mencapai 6.169. Norsan menilai kondisi cuaca saat ini membuat lahan semakin mudah terbakar. Suhu udara di Kalbar bahkan disebut telah mencapai 35 derajat celcius.
“Sekarang sudah mencapai 35 derajat Celsius. Cukup panas. Orang membakar itu tidak perlu pakai minyak tanah dengan korek api lagi. Pakai puntung rokok, rumput-rumput pun sudah bisa terbakar,” ujar Norsan saat berada di lokasi.
Menurutnya, meningkatnya titik panas tidak hanya disebabkan aktivitas korporasi, tetapi juga pembukaan lahan oleh masyarakat dan peladang.
2. Peladang hingga korporasi diimbau tak bakar lahan

Gubernur Kalbar turun ke lokasi karhutla. (IDN Times/Teri). Karena itu, Norsan menegaskan imbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar berlaku bagi semua pihak.
“Bukan saya menuding satu pihak. Ini semuanya, korporasinya, kemudian masyarakatnya, peladangnya semua. Saya hanya mengimbau, tolong pada saat sekarang jangan membakar dulu,” tegasnya.
Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap lahan gambut. Menurut Norsan, kebakaran di lahan gambut berpotensi memberikan dampak lebih luas dan sulit dikendalikan.
“Yang tanah gambut ini banyak yang membakar. Imbauan saya jangan membakar di tanah gambut. Kalau memang mau membuka lahan pertanian, perkebunan, gunakan cara lain dulu sementara musim panas ini,” katanya.
3. Sebut ada 10 perusahaan diduga terlibat

Tim memadamkan api di lahan gambut. (IDN Times/Teri). Selain meninjau langsung kondisi karhutla, Norsan juga menyinggung penanganan hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran lahan.
Ia menyebut berdasarkan informasi dari Polda Kalbar, terdapat lebih dari 10 perusahaan yang tengah menjadi perhatian dalam penanganan karhutla.
Sementara di tingkat daerah, Norsan menyebut telah ada sejumlah laporan terkait dugaan pembakaran lahan oleh masyarakat. Di Kubu Raya sendiri, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari tujuh laporan polisi yang telah dibuat.
Norsan menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pihak yang terbukti menyebabkan karhutla.
“Sanksi tegasnya sampai mencabut izin. Mencabut izinnya juga pidana. Izin dicabut dan juga dikenakan pidana. Itu yang pasti tegasnya,” terangnya.
Ia meminta pengawasan di lapangan diperkuat untuk mencegah masyarakat maupun pihak lain kembali melakukan pembakaran.
4. Perda pembukaan lahan tak dicabut, tapi larang warga bakar lahan saat kemarau

Peninjauan ke lokasi kebakaran hutan dan lahan. (IDN Times/Teri). Menurut Norsan, upaya pencegahan menjadi penting karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan pelaku pembakaran, tetapi juga masyarakat luas, termasuk anak-anak yang rentan terkena gangguan pernapasan akibat asap.
“Kasihan anak-anak yang tidak berdosa sudah kena ISPA. Dipikirkan perbuatan kita itu bukan untuk keuntungan kita sendiri, tapi untuk masyarakat ramai,” katanya.
Norsan juga menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat. Namun, perlindungan tersebut tidak berarti masyarakat bebas melakukan pembakaran tanpa memperhatikan kondisi cuaca dan dampaknya.
Ia meminta masyarakat menahan aktivitas pembakaran selama kondisi kemarau dan suhu tinggi masih berlangsung.










![[QUIZ] Masih Sering Membandingkan Diri? Kuis Ini Ungkap Dampaknya!](https://image.idntimes.com/post/20251019/pexels-mecriboom-ph-722715507-18786886_67fa31c3-e387-4069-b487-13eedfe6033b.jpg)








