Barang bukti motor Honda Beat yang dicuri FS kini berada di Polsek Balikpapan Utara. (Dok. Polresta Balikpapan)
FS diketahui melakukan aksinya pada 20 September 2024 di Jalan Senayan, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Utara, sekitar pukul 10.00 WITA. Saat kejadian, korban, yang merupakan anak kandung FS, sedang berada di luar kota. Di rumah, hanya ada istri korban yang tidak menyadari tindakan FS. “FS datang ke rumah korban dan tanpa sepengetahuan istri korban, dia mengambil kunci motor lalu pergi begitu saja,” ujar Iptu Rudyanto, Jumat (1/11/2024).
Tak berhenti di situ, FS kemudian menggadaikan motor tersebut kepada seorang perempuan berinisial S seharga Rp2,5 juta. “Tersangka menggadaikan motor milik anaknya kepada S,” kata Kapolsek.