Penajam, IDN Times - Pemerintah memperbolehkan vaksinasi bagi anak usia 12 tahun hingga 18 tahun ke atas. Meskipun begitu, Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membatasi pemberian vaksinasi minimal diberikan pada anak usia 18 tahun.
"Kami akan mulai vaksinasi untuk anak usia 18 tahun ke atas, tidak langsung bersamaan dengan anak berumur 12 tahun, menyusul pemerintah memperbolehkan anak anak usia tersebut divaksin," kata Kepala Dinkes PPU dr. Jansje Grace Makisurat kepada IDN Times, Selasa (29/6/2021).
