Bawa 1,1 Kg Emas Senilai Rp2,8 Miliar ke Malaysia, WNA India Ditindak Bea Cukai

Bea Cukai Banjarmasin menindak WNA India berinisial MR yang membawa 1.126,97 gram emas tanpa dokumen pabean saat hendak terbang ke Kuala Lumpur.
Emas bernilai lebih dari Rp2,8 miliar itu diamankan Avsec Bandara Syamsudin Noor pada 29 September 2026, sekaligus mencegah potensi bea keluar Rp360,366 juta.
Bea Cukai mengingatkan penumpang yang membawa emas ke luar negeri untuk melapor, membayar bea keluar, dan memenuhi ketentuan larangan serta pembatasan.
Banjarmasin, IDN Times - Kantor Bea Cukai Banjarmasin menindak seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial MR yang kedapatan membawa 1,1 kilogram emas tanpa dokumen pemberitahuan pabean. Emas dengan berat total 1.126,97 gram itu diperkirakan bernilai lebih dari Rp2,8 miliar.
MR diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Syamsudin Noor saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia, pada Selasa (29/9/2026).
1. Temuan emas tanpa dokumen resmi

ilustrasi kinerja bea cukai (Dok. Bea Cukai) Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menemukan emas yang tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean.
“Pelaku diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Syamsudin Noor saat akan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia,” kata Tonny dilaporkan Antara di Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).
Selain nilai barang yang mencapai lebih dari Rp2,8 miliar, penindakan tersebut juga mencegah potensi kerugian negara dari bea keluar yang seharusnya dibayarkan atas ekspor emas tersebut.
2. Kerugian negara berhasil dicegah

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/tima-miroshnichenko) Berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku, potensi bea keluar yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp360.366.000.
Tonny menjelaskan, ketentuan mengenai barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. Sementara itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.
3. Emas wajib lapor bea cukai saat ke luar negeri

ilustrasi Bea Cukai (dok. Kementerian Keuangan) Bea Cukai mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri agar melaporkan barang tersebut kepada petugas, memastikan kewajiban pembayaran bea keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
“Penindakan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan kepabeanan dan cukai,” ujar Tonny.





















