Batu Bara Sumbang 34,18 Persen Ekonomi Kaltim, Wagub Ingin Transformasi

Wagub Kaltim Seno Aji mendorong transformasi pengelolaan batu bara, minyak, dan gas menjadi ekonomi berkelanjutan yang menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, serta kesejahteraan masyarakat.
Sektor pertambangan menyumbang 34,18 persen PDRB Kaltim pada 2025, dengan produksi batu bara 2023–2025 sekitar 1,07 miliar ton dan potensi energi terbarukan 20.026 megawatt.
Pemprov menargetkan penguatan hilirisasi, keterlibatan pemasok dan tenaga kerja lokal, serta optimalisasi DBH, pajak, dividen BUMD, dan PI 10 persen secara transparan serta akuntabel.
Samarinda, IDN Times - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji menegaskan, kekayaan sumber daya alam harus mampu memberikan nilai tambah bagi daerah, bukan sekadar dieksploitasi. Pengelolaan energi perlu diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan memperluas kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Seno Aji dalam Arusbawah Energy Forum 2026 di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, Kaltim perlu mengubah pola pengelolaan sumber daya alam dari sekadar menghasilkan pendapatan menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan.
“Inilah makna menjadi tuan rumah di negeri energi. Dari Resource Rent menjadi Regional Wealth. Tantangan kita adalah mengubah kekayaan sumber daya menjadi kekuatan ekonomi yang bertahan lama,” kata Seno Aji dalam akun IG Pemprov Kaltim.
Ia menjelaskan, batu bara, minyak, dan gas merupakan modal awal yang harus dikembangkan melalui industri bernilai tambah, penguatan rantai pasok lokal, peningkatan keterampilan tenaga kerja, serta investasi.
Dengan strategi tersebut, manfaat ekonomi diharapkan tetap berlanjut meski cadangan sumber daya alam semakin menipis.
“Transformasi ekonomi menjadi agenda penting bagi Kaltim,” tegasnya.
1. Pertambangan masih mendominasi Kaltim
Seno Aji menyebutkan, sektor pertambangan masih memiliki peran besar dalam perekonomian Kaltim. Pada 2025, sektor ini menyumbang 34,18 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Sementara itu, produksi batu bara Kaltim selama periode 2023–2025 mencapai sekitar 1,07 miliar ton.
Besarnya kontribusi tersebut, menurut dia, perlu diimbangi dengan peningkatan nilai tambah dan pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru. Langkah ini penting agar perekonomian daerah lebih tangguh menghadapi perubahan harga dan permintaan komoditas.
Selain energi fosil, Kaltim juga memiliki peluang mengembangkan energi terbarukan. Berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), potensi energi terbarukan di provinsi ini mencapai 20.026 megawatt. Angka tersebut merupakan potensi sumber daya, bukan kapasitas pembangkit yang sudah terpasang.
“Potensi itu membuka peluang bagi Kaltim untuk mengembangkan sektor energi secara lebih beragam, produktif, terintegrasi dengan kebutuhan industri, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
2. Perkuat industri dan keterlibatan pelaku usaha lokal

Industri pengolahan minyak mentah jadi BBM di Kilang Pertamina Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (25/9/2026). (IDN Times/Sri Wibisono) Kaltim juga memiliki fondasi industri pengolahan, seperti Kilang Balikpapan, LNG Badak, dan Pupuk Kaltim di Bontang. Keberadaan industri tersebut dinilai menjadi modal untuk memperkuat hubungan antara produksi sumber daya alam dan aktivitas ekonomi lokal.
Seno Aji menekankan pentingnya memperluas keterlibatan pemasok daerah, tenaga kerja, dan pelaku usaha lokal dalam rantai industri. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari aktivitas pengolahan energi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kaltim.
“Ke depan, kita perlu memastikan semakin banyak pemasok daerah, tenaga kerja, dan pelaku usaha lokal yang mampu mengambil bagian dalam rantai nilai tersebut,” katanya.
3. Optimalkan penerimaan daerah

Sejumlah kapal tongkang bermuatan batu bara berlayar di perairan Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (29/9/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Selain mendorong hilirisasi dan pengembangan industri, Seno Aji menyoroti pentingnya mengoptimalkan penerimaan daerah dari pengelolaan sumber daya alam.
Ia menyebutkan dua jalur utama yang perlu diperkuat. Pertama, penerimaan melalui pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH). Akurasi data produksi dan transparansi diperlukan agar hak daerah dapat dihitung dan disalurkan sesuai ketentuan.
Kedua, penerimaan melalui kewenangan daerah, antara lain pajak daerah, dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Seno Aji, kontribusi kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga perlu ditingkatkan melalui pengelolaan yang profesional dan terukur. Evaluasi penerimaan harus menggunakan periode pembanding yang setara agar hasilnya akurat.
“Penguatan PAD bukan sekadar menambah pungutan. Kita perlu menginventarisasi potensi retribusi, mengoptimalkan layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta mengembangkan sumber penerimaan lain yang memiliki dasar hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap potensi penerimaan baru harus dikaji berdasarkan kewenangan, mekanisme pemungutan, dan manfaatnya bagi daerah.
“Prinsipnya, penguatan PAD harus dilakukan secara legal, tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.























