Banjarmasin, IDN Times - Kantor Bea Cukai Banjarmasin menindak seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial MR yang kedapatan membawa 1,1 kilogram emas tanpa dokumen pemberitahuan pabean. Emas dengan berat total 1.126,97 gram itu diperkirakan bernilai lebih dari Rp2,8 miliar.
MR diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Syamsudin Noor saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia, pada Selasa (29/9/2026).
