Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Amankan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

c28a9c85-d7f5-4311-a014-b8bf1ded9882.jpeg
Bea Cukai Mempawah sita 1.8 juta rokok ilegal. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menyerahkan dua tersangka yang terlibat kasus tindak pidana cukai. Pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Mempawah, pada Rabu (14/1/2026).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan P21 atas penyidikan terhadap tindak pidana cukai.

Sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat nomor B-5189/O.1.5/Ft.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 dan B51890/O.1.5/Ft.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025.

1. Tersangka angkut rokok ilegal pakai truk box

ebefdb17-0a06-4e04-906e-c512eae33473.jpeg
Petugas bea cukai temukan 1.8 juta batang rokok ilegal. (IDN Times/istimewa).

Beni menuturkan, kasus ini bermula dari informasi adanya pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai menggunakan truk box.

Setelah dilakukan pengintaian dan pembuntutan, petugas menghentikan truk tersebut pada hari Rabu, 19 November 2025 dini hari di Simpang Anjongan, Kabupaten Mempawah.

“Petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka yang membawa truk box, tepatnya di Simpang Anjongan, Kabupaten Mempawah,” tutur Beni.

2. Ditemukan 1.8 juta batang rokok ilegal

IMG_6272.jpeg
Ilustrasi rokok ilegal. (IDN Times/Teri).

Dari hasil penindakan, kata Beni, petugas mengamankan satu unit truk box dengan muatan 172 karton rokok ilegal atau sebanyak 1.874.000 batang dari berbagai merek.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.860.490.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.872.208.910,00.

3. Bea Cukai komitmen berantas peredaran rokok ilegal

5092d5ed-c3d4-4235-8fad-341c639163d3.jpeg
Dua tersangka kasus rokok ilegal di Kalbar. (IDN Times/istimewa).

Beni menjelaskan bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai, terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .

“Penyerahan tersangka ini merupakan salah satu bukti komitmen kami untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat dan juga mengamankan penerimaan negara,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Dua ASN Kubu Raya Diduga Positif Narkoba, Bupati Sujiwo Ancam Pecat!

15 Jan 2026, 16:48 WIBNews