Penajam, IDN Times - Seorang ayah berinisial SR (32), warga Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diamankan polisi lantaran tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun. Tersangka diduga mengidap pedofilia.
"Tersangka adalah ayah kandung korban kami duga mengindap pedofilia, sebab tega mencabuli anak darah dangingnya sendiri dengan memasukan jari tangannya ke alat vital korban, memanfaatkan kelengahan istrinya atau ibu korban," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Sabtu (6/2/2021) pagi di Penajam.