Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terus Kebanjiran selama 3 Tahun, Warga Balikpapan Gugat Pengembang

Kota Balikpapan
Terus Kebanjiran selama 3 Tahun, Warga Balikpapan Gugat Pengembang
ilustrasi rumah yang sedang kebanjiran (pexels.com/Pok Rie)
  • Warga RT 42 dan RT 52 Perumahan Griya Permata Asri menggugat dua pengembang di PN Balikpapan setelah banjir berulang sejak 2023 merendam 22 rumah.
  • Kuasa hukum warga menilai pembangunan Daun Village menutup drainase utama, sementara pengembang GPA dipersoalkan karena fasilitas penampungan air dan drainase internal dinilai tidak memadai.
  • Empat warga menuntut total ganti rugi Rp3,234 miliar, perbaikan drainase serta bozem, sita aset pengembang, dan uang paksa Rp5 juta per hari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Warga RT 42 dan RT 52 Perumahan Griya Permata Asri (GPA), Balikpapan, menempuh jalur hukum setelah persoalan banjir yang berlangsung sejak 2023 belum terselesaikan.

Melalui Tim Kuasa Hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI SAI Balikpapan, warga mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada 17 Agustus 2026.

Gugatan dilayangkan kepada PT Griya Permata Asri dan PT Mulia Alam Raya selaku pengembang Daun Village. Pemkot Balikpapan turut menjadi Turut Tergugat.

Kepala Tim PBH PERADI SAI Balikpapan, Zakaria, mengatakan gugatan berkaitan dengan banjir yang merendam permukiman warga sejak 20 Juni 2023.

Menurut dia, banjir terjadi setelah aktivitas pembangunan Daun Village berdampak pada jalur drainase utama warga GPA.

“Banjir mencapai sekitar dua meter dan merendam 22 rumah warga,” ujar Zakaria dalam keterangan tertulis.

  1. 1. Saluran drainase tertutup menyebabkan banjir

    GPA.jpeg
    Tim Kuasa Hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI SAI Balikpapan, Senin (17/8/2026). Foto istimewa

    Zakaria menjelaskan, sebelum pembangunan Daun Village, kawasan GPA disebut tidak mengalami banjir. Air mengalir secara alami menuju rawa resapan dan Sungai Primer Ampal.

    Kondisi berubah setelah PT Mulia Alam Raya melakukan land clearing dan cut and fill. Tim kuasa hukum menilai kegiatan tersebut menyebabkan saluran drainase utama warga tertutup.

    Warga disebut telah memperingatkan pekerja di lapangan sebelum saluran ditutup. Namun, aktivitas pembangunan tetap berlangsung hingga banjir terjadi pada 20 Juni 2023.

    Akibatnya, 22 rumah warga terendam. Kerusakan bangunan dan perabot rumah tangga juga disebut terjadi akibat banjir yang terus berulang.

  2. 2. Pembangunan rumah pengembang dipersoalkan

    WhatsApp Image 2025-06-19 at 19.09.06.jpeg
    Ilustrasi personel Satbrimob Polda Kaltim mengevakuasi warga yang sempat terjebak banjir di Gang Mufakat, Balikpapan, Kamis (19/6/2025). (Dok. Brimob Polda Kaltim)

    Dalam gugatan, warga mempersoalkan sejumlah hal terkait kedua pengembang.

    PT Griya Permata Asri dinilai tidak menyediakan bozem atau kolam retensi dan sistem drainase internal yang memadai. Pengembang juga disebut belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkot Balikpapan.

    Sementara itu, PT Mulia Alam Raya dipersoalkan terkait perluasan lahan seluas 9.151,06 meter persegi yang disebut dilakukan tanpa adendum atau revisi Persetujuan Lingkungan.

    Kuasa hukum warga merujuk pada Surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Nomor 503/856/DLH tertanggal 8 Juli 2024.

    Satpol PP Kota Balikpapan kemudian disebut menerbitkan surat penghentian sementara dan penyegelan lokasi pada 14 Maret 2025.

  3. 3. Tuntutan ganti rugi kepada pengembang perumahan

    ilustrasi seseorang yang memegang beberapa tumpukan uang kertas
    ilustrasi seseorang yang memegang beberapa tumpukan uang kertas (pexels.com/PRODUKSI MART)

    Dalam perkara tersebut, empat warga sebagai penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp3,234 miliar.

    Agus Indarto dan Kamalliah, warga Blok 18C, menuntut kerugian materiil Rp691,4 juta dan immateriil Rp1 miliar. Total tuntutannya mencapai Rp1,691 miliar.

    Sementara Ujang Ruhliana dan Ria Armanita dari Blok 23A menuntut kerugian materiil Rp543 juta dan immateriil Rp1 miliar. Total tuntutannya Rp1,543 miliar.

    Selain ganti rugi, warga meminta majelis hakim menjatuhkan sita jaminan terhadap aset kedua pengembang.

    Mereka juga meminta uang paksa (dwangsom) Rp5 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan tepat waktu.

    Warga turut meminta pengadilan memerintahkan kedua pengembang memperbaiki sistem drainase dan membangun atau memulihkan bozem penampungan air.

    Zakaria mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah hukum setelah berbagai upaya mediasi dan musyawarah belum menghasilkan penyelesaian.

    “Gugatan ini menjadi langkah hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan bagi warga,” katanya.

    Warga berharap PN Balikpapan dapat memberikan perlindungan hukum serta memastikan hak mereka atas tempat tinggal yang aman dan layak.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More