Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Kalbar Tangani 11 Perkara Karhutla, Tetapkan 8 Tersangka

Kota Pontianak
Polda Kalbar Tangani 11 Perkara Karhutla, Tetapkan 8 Tersangka
Tim relawan berjibaku padamkan karhutla. (IDN Times/istimewa).
  • Polda Kalbar menangani 11 perkara karhutla sepanjang 2026, menyelesaikan tujuh perkara, dan menetapkan delapan tersangka sebagai bagian pencegahan pembakaran lahan.
  • Hotspot di Kalbar berfluktuasi dari 4.527 titik pada Maret hingga 2.769 titik pada Juli 2026, sementara modus umum pelaku ialah membakar sisa vegetasi setelah pembersihan lahan.
  • Pelaku pembakaran lahan terancam penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar, meski sebagian kasus dapat ditangani administratif sesuai aturan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pontianak, IDN Times - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) tak hanya dilakukan melalui pemadaman.

Pihak kepolisian di Kalbar juga memperketat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Sepanjang 2026, Polda Kalimantan Barat bersama jajaran telah menangani 11 perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, tujuh perkara telah diselesaikan dan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

  1. 1. Belasan perkara dan 8 tersangka dalam kasus karhutla

    c2dba3cf-f762-476f-8d1a-37e5e53f67f5.jpeg
    2,5 hektar lahan karhutla disegel. (IDN Times/istimewa).

    Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, proses hukum tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah pembakaran lahan kembali terjadi dan meluas.

    “Untuk tahun 2026, ada 11 perkara yang ditangani dan tujuh perkara sudah selesai, dengan delapan tersangka,” kata Bambang, Kamis (20/8/2026).

    Angka tersebut menjadi perhatian karena penanganan karhutla berlangsung di tengah meningkatnya jumlah hotspot di Kalbar. Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, hotspot sempat melonjak hingga 4.527 titik pada Maret 2026.

    Setelah itu jumlah hotspot menurun menjadi 622 titik pada April dan 355 titik pada Mei. Namun, angka kembali meningkat pada Juni menjadi 787 titik dan mencapai 2.769 titik pada Juli.

    Kondisi tersebut menunjukkan potensi kebakaran masih tinggi, terutama ketika memasuki periode kering.

  2. 2. Modus pembakaran lahan

    db2ff8a1-ef3e-4108-bb8f-a015747a14c8.jpeg
    Karhutla di Ketapang dekati area rehabilitasi orangutan. (IDN Times/istimewa).

    Bambang mengungkapkan, dari sejumlah perkara yang ditangani, pola pembakaran lahan umumnya diawali dengan pembersihan vegetasi.

    Setelah lahan dibersihkan, material yang tersisa kemudian dibakar untuk mempercepat proses pembukaan lahan. Cara tersebut dinilai lebih praktis dan murah dibandingkan menggunakan alat berat.

    Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Di antaranya 25 unit korek api gas merek Tokai dan 30 batang kayu bekas bakaran.

    Penanganan hukum dilakukan dengan menggunakan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  3. 3. Penanganan tak hanya dipidana

    4b6b82aa-8eaf-4b21-a810-fb31e29f5d9c.jpeg
    Pontianak siaga karhutla. (IDN Times/Teri).

    Dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 10 tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

    Di sisi lain, kepolisian juga mengacu pada Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

    Artinya, tidak seluruh persoalan pembukaan lahan otomatis berujung pada proses pidana. Dalam kondisi tertentu, perkara dapat ditangani secara administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui teguran, peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.

    “Perda tersebut mengatur agar pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, keberlanjutan, keadilan serta perlindungan dan kepastian hukum,” tuturnya.

    Sementara untuk pembukaan lahan di kawasan hutan, kegiatan tersebut wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat maupun petani tradisional di kawasan tersebut.

    Kerawanan karhutla di Kalbar tidak terlepas dari kondisi geografis wilayah. Provinsi ini memiliki luas sekitar 147.307 kilometer persegi, dengan sekitar 1,68 juta hektare lahan gambut.

    Kawasan gambut tersebut tersebar di sejumlah daerah, dengan luasan terbesar antara lain berada di Kubu Raya, Ketapang dan Kapuas Hulu.

    Ancaman asap juga berpotensi dirasakan masyarakat di banyak wilayah. Dari 2.031 desa di Kalbar, terdapat 182 desa yang disebut memiliki potensi tertinggi terdampak bencana asap.

    Desa-desa tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota, termasuk Ketapang, Sintang, Kubu Raya, Kapuas Hulu, Singkawang, Sambas, Sekadau hingga Pontianak.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More