Jelang Putusan, Fakta Baru Terungkap di Sidang Banding Handy Aliansyah

- Mantan Dirut PT CEM, Kim Sung Hyun, menyatakan CEM masih berutang kepada PT DPK sekitar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar setelah pembayaran bertahap hingga 2017.
- Dua ahli menilai sengketa DPK-Petrotrans bersifat perdata; penjualan tiga kendaraan oleh Handy disebut sah karena kendaraan tersebut tidak tercantum sebagai objek sita khusus.
- Penasihat hukum Handy mempersoalkan penambahan Pasal 289 KUHP tanpa pemeriksaan sebelumnya; sidang banding dijadwalkan berlanjut pekan depan untuk pembacaan putusan.
Balikpapan, IDN TImes - Fakta-fakta baru terungkap selama sidang banding Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK) Handy Aliansyah di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (19/8/2026). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi, ahli, dan saksi verbalisan. majelis hakim memeriksa mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun.
Kim menyebut PT CEM masih memiliki kewajiban finansial kepada DPK. Menurutnya, saat CEM diakuisisi, terdapat kewajiban kepada empat pihak dengan total sekitar USD38 juta. Dari jumlah tersebut, kewajiban kepada DPK mencapai USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar.
"Ketika mengakuisisi CEM, masih ada kewajiban bayar kepada empat pihak sebesar USD38 juta. Salah satunya kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar," kata Kim dalam persidangan.
Ia menjelaskan, CEM kemudian membayar sebagian kewajiban kepada DPK sebesar USD5 juta secara bertahap hingga 2017. Dengan demikian, menurut Kim, masih terdapat kewajiban sekitar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar.
Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Bachtiar dalam persidangan sebelumnya yang menyebut seluruh kewajibannya kepada DPK telah dilunasi.
1. Ahli menyebutkan kasusnya sebagi sengketa perdata

Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting, Rabu (19/8/2026). Foto istimewa Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting, menilai perkara antara DPK dan Petrotrans Utama pada dasarnya merupakan sengketa perdata.
Menurut Jamin, kedua pihak sebelumnya telah membuat kesepakatan melalui SPPH pada 3 November 2014 sebagai bentuk penyelesaian sengketa.
Ia juga menilai pembayaran yang dilakukan DPK kepada Petrotrans pada 2016 hingga 2023 menunjukkan adanya itikad baik.
Pembayaran tersebut masing-masing sebesar Rp2,25 miliar pada 2016, Rp1,55 miliar pada 2017, Rp450 juta pada 2018, dan Rp2 miliar pada 2023.
"Pembayaran ini menjadi wujud itikad baik. Sehingga potensi pidana dalam perkara di antara keduanya tidak dapat ditemukan lagi," ujar Jamin.
2. Ahli persoalkan objek sita

Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media) Ahli Perdata dan Korporasi Universitas Pancasila, Dr Ali Abdullah, turut memberikan pandangan mengenai penetapan sita jaminan.
Menurutnya, penyebutan "harta bergerak dan tidak bergerak" dalam penetapan sita tidak otomatis berarti seluruh aset milik DPK menjadi objek sita.
Ia menjelaskan, sita dalam perkara DPK dan Petrotrans merupakan sita khusus, berbeda dengan sita umum dalam perkara kepailitan.
Karena itu, menurut Ali, penjualan aset oleh Handy atas nama DPK dapat dinilai sah sepanjang aset tersebut tidak tercantum dalam penetapan dan berita acara sita.
Dalam persidangan disebutkan, tiga kendaraan yang dijual Handy untuk membayar kewajiban kepada Petrotrans tidak termasuk objek sita. Ketiganya yakni Mitsubishi Strada KT 8704 KW, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO, dan truk Hino 8731 LE.
Sementara kendaraan yang tercatat dalam berita acara sita PN Balikpapan adalah Toyota Avanza KT 1409 L serta dua Toyota Rush bernomor polisi KT 1219 KY dan KT 1774.
3. Penasihat Hukum Persoalkan Penambahan Pasal 289 KUHP

Penasihat hukum Handy, Hendra Wahyu Nugraha, Rabu (19/8/2026). Foto istimewa Penasihat hukum Handy, Hendra Wahyu Nugraha, juga menyoroti penambahan Pasal 289 ayat 1 huruf a KUHP dalam perkara tersebut.
Hendra menyebut, selama proses penyidikan, kliennya diperiksa terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378/372 KUHP. Namun, menurut dia, pasal tersebut kemudian berubah pada tahap II saat tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan.
"Untuk pasal yang ditambahkan tersebut, Handy belum pernah dipanggil untuk diperiksa," kata Hendra.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 12 Agustus 2026, saksi verbalisan yang merupakan penyidik disebut menyatakan penambahan pasal tersebut merupakan hasil ekspos bersama Kejaksaan Tinggi.
Prof Jamin menilai terdakwa harus diberitahu secara jelas mengenai pasal yang disangkakan atau didakwakan kepadanya. Ia berpendapat, jika seseorang tidak pernah diperiksa untuk pasal yang kemudian didakwakan, hal tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan dakwaan.
"Konsekuensinya jika hal tersebut dilakukan, maka dakwaan harus batal demi hukum," tegasnya.
4. Keterangan saksi memperkuat posisi DPK

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam sengketa jual beli BBM solar yang bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Sri Wibisono) Hendra menilai keterangan Kim Sung Hyun beserta dokumen yang diajukan dalam persidangan semakin memperkuat posisi DPK.
Menurutnya, keterangan tersebut juga berbeda dengan kesaksian Bachtiar pada persidangan sebelumnya terkait kewajiban pembayaran kepada DPK.
"Keterangan saudara Kim Sung Hyun dan bukti dokumen yang ada semakin menguatkan bahwa saudara Bachtiar memberikan kesaksian tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujarnya.
Hendra berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan banding sebelum menjatuhkan putusan.
"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh temuan dalam persidangan dan memutus perkara ini seadil-adilnya," katanya.
Sidang banding Handy Aliansyah dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.


















