Belum Sempat Edarkan Sabu, Pemuda Babulu Ditangkap Polisi Dini Hari

- Tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Girimukti
- Satu unit sepeda motor milik tersangka disita polisi
- Diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun
Penajam, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AE (21), warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU pada Minggu (15/6/2025) pagi.
“Penangkapan ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkotika, termasuk sabu-sabu di wilayah hukum Polres PPU,” ujar Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Dandana melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu, Selasa (17/6/2025).
1. Tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Girimukti

AE ditangkap sekitar pukul 06.00 Wita di pinggir jalan kawasan RT 011 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Informasi dari warga langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat itu, tersangka tertangkap tangan membawa sabu-sabu,” jelas Iskandar.
2. Barang bukti disita polisi

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 0,71 gram, satu unit handphone, uang tunai Rp185 ribu, satu tas selempang warna hijau, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Awalnya kami temukan satu bungkus sabu dan handphone di tangan tersangka. Saat digeledah lebih lanjut, kami temukan satu paket sabu tambahan di dalam tasnya,” ungkap Iskandar.
Saat ini, AE telah diamankan di Mapolres PPU beserta seluruh barang bukti. Polisi juga telah melakukan tes urine, memeriksa sejumlah saksi, dan menggelar perkara untuk melengkapi proses penyidikan.
3. Diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun

Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
AKP Iskandar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.