Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bermodalkan Scan dan Print, Tiga Warga Pontianak Produksi Uang Palsu

Ilustrasi uang palsu. (IDN Times/Indiana Malia)
Ilustrasi uang palsu. (IDN Times/Indiana Malia)

Pontianak, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, membongkar praktik pembuatan uang palsu dan menangkap tiga tersangka. Polisi menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan yang diproduksi secara ilegal.

Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur.

"Dari hasil penelusuran, kami mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu," ujarnya diberitakan Antara, Selasa (26/8/2025).

1. Modus pemalsuan uang

Ilustrasi uang palsu. Doc IDN Times/ Istimewa
Ilustrasi uang palsu. Doc IDN Times/ Istimewa

Ketiga pelaku berinisial JW (30), V (25), dan EY (45). Mereka memproduksi uang palsu dengan cara memindai uang asli pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu menggunakan scanner warna, lalu mencetaknya di kertas ukuran F4 sebelum dipotong menyerupai uang asli.

"Proses ini dilakukan selama sekitar satu minggu. Uang palsu tersebut rencananya digunakan untuk transaksi jual beli, namun belum sempat diedarkan karena lebih dulu kami gagalkan," jelas Ibnu.

Selain uang palsu, polisi menyita satu unit printer Epson L3210, gunting, cutter, lem, penggaris, stempel, dua telepon genggam, serta lembaran hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

2. Ancaman hukuman penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

3. Masyarakat diminta waspada uang palsu

Ilustrasi uang palsu (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Ilustrasi uang palsu (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ibnu mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai. "Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us