Samarinda, IDN Times - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (KPw BI Kaltim) meningkatkan kesadaran eksportir setempat dalam membayar pajak, melalui sistem pembaharuan kebijakan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Peraturan Pemerintah (PP) yang diperbarui itu adalah PP Nomor 7/2023 tentang DHE dan Devisa Pembiayaan Impor (DPI), termasuk PP Nomor 36/2023," ujar Kepala KPw BI Kaltim Budi Widhartanto dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (28/8/2023).