31 WNA Sulap Belasan Kamar Hotel di Pontianak Jadi Markas Scamming

- Aparat gabungan mengamankan 31 WNA Malaysia dan Taiwan yang diduga mengoperasikan penipuan daring dari 14 kamar Hotel Surya Pontianak pada 8 September 2026.
- Petugas menyita ponsel, tablet, laptop, router, Starlink, HT, paspor, serta seragam PDRM; tiga WNA Malaysia overstay dan seluruh kelompok diduga menyalahgunakan izin tinggal.
- Belum ditemukan korban WNI; 31 WNA kini ditahan di Rudenim Pontianak sementara Imigrasi dan polisi mendalami jaringan, fasilitator lokal, serta dugaan sasaran di Malaysia dan Taiwan.
Pontianak, IDN Times - Aparat gabungan menggerebek sebuah hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang diduga menjadi markas sindikat kejahatan siber. Dalam operasi tersebut, sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan lantaran disinyalir menjalankan aktivitas penipuan daring (scamming).
Keberadaan puluhan WNA ini terbongkar di Hotel Surya Pontianak, Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota. Tidak sekadar menjadi tempat menginap, para pelaku diduga menyulap hotel tersebut sebagai basis operasi. Mereka menggunakan 14 kamar yang berada di lantai tiga secara khusus untuk melancarkan aksi penipuan.
Operasi penggerebekan dan pemeriksaan terhadap puluhan WNA tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak pada Selasa (8/9/2026).
1. Sebanyak 31 WNA diamankan

Puluhan WNA diringkus di Hotel Pontianak. (IDN Times/istimewa). Informasi awal mengenai keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut diperoleh dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan penanganan terhadap 31 WNA tersebut masih dalam tahap pendalaman bersama pihak kepolisian.
“Pemeriksaan masih kita lakukan, baik dari sisi keimigrasian maupun dugaan aktivitas yang dilakukan oleh para WNA tersebut,” kata Sam Fernando, Kamis (10/9/2026).
2. Amankan perangkat elektronik yang diduga untuk scamming

Polisi dan Imigrasi Pontianak ungkap kasus WNA jadikan hotel markas scamming. (IDN Times/istimewa). Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menyita sejumlah perangkat elektronik dan sarana komunikasi yang disinyalir menjadi "alat tempur" kelompok tersebut. Barang bukti yang diamankan cukup menyita perhatian, di antaranya puluhan telepon seluler, tablet, laptop, router, perangkat internet Starlink, handy talkie (HT), hingga puluhan paspor. Tak hanya itu, petugas juga menemukan seragam Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) yang hingga kini masih terus diselidiki motif penggunaannya.
Membedah dari sisi keimigrasian, Sam menjelaskan bahwa jajarannya telah meneliti identitas, dokumen perjalanan, serta izin tinggal para Warga Negara Asing (WNA) tersebut. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mencocokkan apakah aktivitas mereka di Indonesia sejalan dengan izin yang dikantongi.
Hasilnya, tiga WNA asal Malaysia terbukti telah melewati batas waktu izin tinggal (overstay). Lebih jauh lagi, seluruh kelompok ini diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal, lantaran kegiatan mereka di lapangan sangat melenceng dari maksud awal pemberian izin.
“Untuk pelanggaran keimigrasian, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sam.
Di sisi lain, indikasi kejahatan siber berupa sindikat scamming (penipuan daring) kini menjadi fokus utama yang tengah didalami bersama pihak kepolisian. Berdasarkan temuan informasi awal, operasi gelap kelompok ini diduga kuat menjadikan warga di Malaysia dan Taiwan sebagai sasaran empuk penipuan mereka.
3. Belum ada warga Indonesia jadi korban

Sejumlah barang bukti yang diamankan. (IDN Times/istimewa). Berdasarkan pemeriksaan awal, aparat sejauh ini belum menemukan indikasi adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dari aktivitas kelompok ini. Meski begitu, penyelidikan terus bergulir untuk mengendus kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di balik layar.
Jejak keberadaan 31 Warga Negara Asing (WNA) ini memang memancing kecurigaan aparat. Mereka diketahui masuk ke Pontianak secara bergelombang dan melalui jalur yang berbeda. Sebagian dari mereka terpantau masuk lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan telah menginap di Hotel Surya selama kurang lebih dua bulan. Sementara sisanya, baru menjejakkan kaki sekitar tiga pekan lalu melalui penerbangan di Bandara Supadio Pontianak.
Guna mempermudah proses penyidikan, seluruh 31 WNA tersebut kini telah dipindahkan dan diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, di Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya.
Dari balik dinding Rudenim, aparat mulai mengurai benang kusut aktivitas kelompok ini. Fokus penyelidikan kini mengarah pada siapa aktor yang mengatur kedatangan mereka, penyokong fasilitas tempat tinggal, penyedia perangkat komunikasi, hingga dugaan adanya pihak lokal yang memfasilitasi pergerakan mereka selama di Pontianak.
“Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya berkaitan dengan dokumen dan izin tinggal, tetapi juga memastikan kegiatan mereka selama berada di Indonesia sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih terus didalami. Pihak Imigrasi bersama kepolisian baru akan menentukan jerat hukum dan langkah lanjutan setelah seluruh data, dokumen perjalanan, serta barang bukti yang disita dari para WNA selesai dianalisis secara komprehensif.


















