Sangatta, IDN Times - Tim Terpadu Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memeriksa 200 perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada 13–17 Oktober 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dengan menelusuri potensi pajak yang belum tergarap maksimal.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Lora Sari, mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan memverifikasi data perusahaan, menelusuri kewajiban perpajakan, serta mengidentifikasi potensi penerimaan daerah.
“Pemeriksaan terhadap 200 perusahaan berlangsung pada 13–17 Oktober 2026, bertujuan memverifikasi data perusahaan, menelusuri kewajiban perpajakan, serta mengidentifikasi potensi penerimaan daerah yang belum optimal,” ujar Lora dilaporkan Antara di Sangatta, Selasa (13/10/2026).
