Dalam beberapa pekan terakhir ini, marak dibicara di sejumlah media sosial dan pemberitaan terkait rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan.Tidak tanggung-tanggung, iuran BPJS Kesehatan diisukan akan naik sekitar 100 persen.
Menanggapi hal tersebut, Sugiyanto menjelaskan kalau BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk menaikkan standar iuran untuk peserta JKN-KIS. Menurut Sugiyanto, BPJS Kesehatan hanya pelaksana yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyediakan fasilitas jaminan kesehatan bagi masyarakat.
"Wewenangnya bukan di BPJS Kesehatan tapi di kementerian keuangan, kalau dari kami sebagai operator kami siap melakukan semua regulasi yang diterapkan," kata Sugiyanto.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak memiliki wewenang untuk mengajukan kenaikan besaran iuran, karena hak tersebut merupakan wewenang dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Jadi wacana yang selama ini yang beredar di media itu adalah usulan dari DJSN," jelasnya.