BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Lindungi 4,6 Juta Pekerja di Kalimantan

Banjarmasin, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perluasan perlindungan bagi sekitar 4,6 juta pekerja yang belum terdaftar di lima provinsi di wilayah Kalimantan pada 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Adi Hendratta, menyebut hingga 2025 tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan baru mencapai 41 persen dari total 7,9 juta pekerja.
“Hingga saat ini, baru sekitar 3,3 juta pekerja di Kalimantan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Adi saat kegiatan Media Gathering di Hotel Fugo Banjarmasin diberitakan Antara, Senin (2/2/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan Budi Hananto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sunardy Syahid, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Vina Dwina Yuskin.
1. Kolaborasi lintas sektor

Adi menegaskan, perluasan kepesertaan ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan pemerintah daerah dan insan media.
“Kami terus mendorong kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja,” katanya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tingkat kepesertaan tertinggi berada di Kalimantan Timur dengan capaian lebih dari 50 persen. Sementara Kalimantan Utara sekitar 46 persen, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing sekitar 42 persen, serta Kalimantan Barat menjadi yang terendah dengan 27 persen.
2. Negara melindungi kepentingan pekerja

Adi menilai peran media sangat strategis dalam menyebarluaskan informasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi tidak hanya dengan media, tetapi juga dengan pemerintah desa, kabupaten, hingga kota.
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan berbagai manfaat kepada peserta. Jaminan Kecelakaan Kerja tercatat sebanyak 7.435 klaim dengan nilai Rp70,2 miliar, sementara Jaminan Hari Tua mencapai 63.435 klaim senilai Rp786,8 miliar.
3. Jaminan pensun bagi para tenaga kerja

Selain itu, Jaminan Pensiun mencatat 9.377 klaim senilai Rp20,8 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 9.377 klaim senilai Rp20 miliar, serta Jaminan Kematian dengan 3.749 klaim senilai Rp105 miliar.
“Dana ini langsung dirasakan masyarakat. Selain mencegah munculnya kemiskinan baru, manfaat ini juga membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkas Adi.


















